MEKANISME PEMBENTUKAN PERATURAN DPRD PASCA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DPRD

Authors

  • Edoar Padli Mahasiswa Program Khusus Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Fauzi Syam Dosen Program Khusus Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/mendapo.v1i2.11023

Keywords:

Mekanisme, Pembentukan Peraturan, Pedoman Penyusunan Tata Tertib.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik mekanisme pembentukan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, untuk mengetahui kelemahan dari materi muatan dan praktik pembentukan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis empiris dan adapun tata cara penarikan sampel dilakukan dengan cara Purposive Sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik mekanisme pembentukan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 bahwa dalam pembentukan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan produk hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lainnya, Provinsi Jambi masih berpedoman dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 43 sampai dengan Pasal 46 dan juga Pasal 83 sampai dengan Pasal 84, hal ini dikarenakan tidak adanya pengaturan khusus dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi tentang bagaimana penyusunan produk hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi dalam ketentuan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi,  kelemahan dari materi muatan dan praktik pembentukan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yakni kelemahan materi muatan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tidak mengatur bagaimana mekanisme pembentukan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut di atas; Kelemahan praktik dalam pembentukan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain: Kelemahan Sumber Daya Manusia, Tanggapan Fraksi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak tajam, dan tidak substansial dan karena mekanisme pembentukan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak diatur dalam Peraturan Tata Tertib.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-11-13

How to Cite

Padli, E., & Syam, F. (2020). MEKANISME PEMBENTUKAN PERATURAN DPRD PASCA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DPRD . Mendapo: Journal of Administrative Law, 1(2), 74–85. https://doi.org/10.22437/mendapo.v1i2.11023

Issue

Section

Article

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 

You may also start an advanced similarity search for this article.