Implementasi Pengaturan Tata Ruang Kota Melalui Penerapan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Jambi
DOI:
https://doi.org/10.22437/mendapo.v3i1.11464Keywords:
Implementasi,, Tata Ruang,, Fungsi, Kepala Desa, Desa, Pemerintahan dan Pembangunan.Abstract
Tulisan ini berjudul Implementasi Pengaturan Tata Ruang Kota Melalui Penerapan Izin Mendirikan Bangunan Di Kota Jambi. Adapun yang melatarbelakangi tulisan ini adalah beberapa permasalahan yakni pertama, penyimpangan tata ruang seperti pelanggaran tata ruang yang terjadi  di Kota Jambi salah satunya yaitu bangunan permanen yang berdiri tanpa Izin seperti Bangunan Rumah Sakit Rimbo Medika di Jalan Pattimura Simpang Rimbo Kota Jambi, yang dibangun tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan. Selain itu dukungan terhadap pengembangan wilayah yang belum optimal. Oleh karena itu harus ada pengaturan lebih lanjut tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi.  Serta dibutuhkan suatu komitmen dari Pemerintah Kota Jambi untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dengan salah satunya melalui  peraturan daerah (Perda) yang mengatur fungsi tata ruang Kota Jambi. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini antara lain tentang bagaimana bagaimana implementasi rencana tata ruang wilayah Kota Jambi yang dikonsepsikan melalui perizinan bangunan? Dan kedua bagaimana pengaturan pelaksanaanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Annisa Khairiyyah, Latifah Amir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.