Fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

Authors

  • Nadia Fitri Irawan Mahasiswa Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Afif Syarif Dosen Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Fitria Fitria Dosen Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/mendapo.v3i1.13221

Keywords:

Fungsi,, BPKP,, Perpres,, 192 Tahun 2014.

Abstract

Hasil Kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pengawasan terhadap  perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat  kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim,  audit investigasi  terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian  keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi. Bahwa untuk melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana tercantum dalam  Pasal 3 huruf e tersebut, sesuai Pasal 27 Perpres Nomor 192 Tahun 2014 dilakukan melalui Deputi Bidang Investigasi BPKP. yang berbunyi Deputi Bidang Investigasi melaksanakan tugas membantu Kepada di bidang pelaksanaan pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit pengitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli. Mekanisme Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Menentukan Kerugian Keuangan Negara Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP. Kewenangan BPKP dalam peraturan perundang-undangan berdasar fungsi BPKP sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 huruf e  maka BPKP termasuk lembaga yang berwenang melakukan penghitungan (penilaian) kerugian keuangan negara, khususnya BPKP juga berwenang penilaian kerugian keuangan negara dalam upaya pencegahan korupsi karena BPKP juga berwenang melakukan audit investigatif terhadap kasus-kasus yang berindikasi merugikan keuangan negara (korupsi).  Apabila meninjau sumber wewenang yang dimiliki oleh BPKP,  maka  wewenang  yang  dimiliki  oleh  BPKP  ini  termasuk  dalam wewenang delegatif.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-02-24

How to Cite

Fitri Irawan, N., Syarif, A., & Fitria, F. (2022). Fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 . Mendapo: Journal of Administrative Law, 3(1), 56–69. https://doi.org/10.22437/mendapo.v3i1.13221

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.