KEDUDUKAN HUKUM TUKAR MENUKAR TANAH ASET DESA BAGI KEPENTINGAN STRATEGIS NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.22437/mendapo.v4i1.23237Keywords:
Aset Desa;, Kepentingan Strategis Nasional;, Tukar Menukar Tanah.Abstract
Pembangunan merupakan salah satu pondasi meningkatkan perekonomian bangsa, pembangunan sumber daya manusia dan juga pembangunan infrastruktur penunjangnya. Pemerintah telah menetapkan Rencana Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yang memuat proyek prioritas strategis untuk membukan kawasan industri baru diluar pulau jawa. Pembangunan kawasan industri baru merupakan kepentingan strategis nasional demi pemerataan pembangunan diseluruh wilayah Indonesia. Ketersediaan lahan yang sesuai standar minimal menjadi salah satu kendala yang dihadapi pemerintah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menggambarkan bahwa pembangunan kawasan industri sebagai kepentingan strategis nasional harus disesuaikan berdasarkan rencana tata ruang dan wilayah dan dapat menggunakan aset desa berupa tanah melalui ruislag atau tukar menukar. Tukar menukar tanah aset desa dengan tujuan bukan untuk kepentingan umum yaitu pembangunan kawsan industri. Untuk kepentingan strategis nasional pengadaan lahan pembangunan kawasan industri melalui tukar menukar atau ruislag tanah aset desa diperlukan persetujuan Bupati/Walikota dan Gubernur serta memperoleh ijin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Wahyudi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.