Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga

Authors

  • Rachelia Febriani Sormin Fakultas Hukum, Universitas Jambi
  • Dheny Wahyuni Fakultas Hukum, Universitas Jambi
  • Aga Anum Prayudhi Fakultas Hukum, Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/pampas.v2i3.15267

Keywords:

Kebijakan hukum pidana, kekerasan dalam rumah tangga, non litigasi

Abstract

This article aims to identify and analyze the legal arrangements and related criminal law policy settlement of criminal acts of domestic violence. This research is a legl research, which using normative juridicial researchs methods, namely analyzing Law Number 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence. The result of this research is the settlement of criminal acts domestic violence can be resolved by litigation and non-litigation. In practice, non-litigation based on several legal provisions in force in Indonesia only regulates acts of criminal acts in general (not specially regulating criminal acts of domestic violence) can be carried out for the settlement of criminatal acts of domestic violence in the case of a complaint offense. With thus, it is necessary to carry out a criminal law policy by making a special rule that emphasizes it is necessary to make efforts to resolve non-litigation in all forms of criminal acts of domestic violence in  order to achieve the purpose of marriage.

ABSTRAK

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum dan kebijakan hukum pidana terkait penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, yang menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu menganalisis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  Tipe penelitian ini yaitu normative. Hasil dari penelitian ini adalah penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dapat diselesaikan secara litigasi dan non litigasi. Dalam praktiknya, upaya non litigasi yang didasarkan kepada beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia hanya mengatur tindak pidana secara general (bukan secara khusus mengatur tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga) dapat dilakukan untuk penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam perkara delik aduan. Dengan demikian, perlu dilakukan kebijakan hukum pidana dengan membuat satu aturan secara khusus yang menegaskan perlu dilakukan upaya penyelesaian non litigasi dalam segala bentuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga agar tercapainya tujuan perkawinan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dokumen Hukum

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. UU Nomor 23 Tahun 2004.

Buku

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Edisi 1, Cet. I; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Sita Aripurnami, Kekerasan Terhadap Perempuan, Aspek-aspek Sosial Budaya dan Pasal 5 Konvensi Perempuandalam Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, penyunting Achie Sudiarti Luhulima, PT. Alumni, Jakarta, 2000.

Jurnal

Edwin Manumpahi, Shirley Y.V.I. Goni dan Hendrik W.Pongoh, “Kajian kekerasan dalam Rumah Tangga Terhadap Psikologi Anak di Desa Soakonora Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Baratâ€, e-journal Acta Diurna Vol. V Nomor 1, 2016. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/actadiurnakomunikasi/article/view/11718/11311

Emy Rosnawati, dkk “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tanggaâ€, De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah Vol. 10 No. 2, 2018. https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/syariah/article/download/4888/pdf&ved=2ahUKEwjG6pyhiojxAhUymeYKHao_BJwQFjACegQIDBAC&usg=AOvVaw0Z5xti_tIv8bwa5w2y-6Mw&cshid=1623157665100

Yeni Huriyani, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Persoalan Privat yang Jadi Persoalan Publikâ€, Journal Legislasi Indonesia Vol. 5 Nomor 3, 2008. https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/299/184

Downloads

Published

2021-12-31

How to Cite

Sormin, R. F. ., Wahyuni, D. ., & Prayudhi, A. A. . (2021). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(3), 109–120. https://doi.org/10.22437/pampas.v2i3.15267

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.