Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Bisnis Dengan Sistem Ponzi di Indonesia

Authors

  • Ni Gustri Agung Ayu Mas Tri Wulandari Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional
  • Putu Eva Ditayani Antari Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.22437/pampas.v6i1.36199

Keywords:

Financial, Law Enforcement, Ponzi, Finansial, Penegakan Hukum

Abstract

Technological advances in the financial sector have encouraged the emergence of various digital economic facilities, one of which is investment facilities. However, in practice there are still many companies that use this sophisticated technology for illegal business, one of which is the Ponzi Scheme. The Ponzi scheme itself is an activity of collecting public funds with the promise of paying high profits that far exceed normal investment profits in a short time. This Ponzi scheme is run by recruiting new members so that money continues to flow in and be turned into certain businesses or investments, but rather becomes capital to pay members who have registered first. So the lowest members will find it difficult to get benefits. The author conducted research on law enforcement against Ponzi perpetrators, the aim of this research was to analyze the legal consequences for Ponzi perpetrators and legal protection for Ponzi victims. The research method used is: Normative legal research method examines legal problems using legal materials consisting of legislation, books, legal journals and others. The results of this research are as follows: Ponzi perpetrators in Indonesia can be charged under Article 378 of the Criminal Code concerning Fraud and because they do not have permits related to Ponzi scheme victims because they use electronic media, they can be charged under Article 28 paragraph 1 of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments regarding Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions against victims of the Ponzi scheme.

Abstrak

Kemajuan teknologi di bidang finansial mendorong munculnya berbagai macam sarana perekonomian digital, salah satunya sarana investasi. Namun pada prakteknya masih banyak perusahaan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi ini untuk bisnis illegal salah satunya adalah Skema Ponzi. Skema ponzi sendiri adalah kegiatan mengumpulkan dana masyarakat dengan janji bayaran keuntungan yang tinggi dan jauh melebihi keuntungan investasi normal dalam tempo waktu yang singkat. Skema Ponzi ini dijalankan dengan merekrut member-member baru sehingga ada uang yang tetap mengalir masuk dan di putar dalam bisnis atau investasi tertentu, melainkan menjadi modal untuk membayar member yang telah mendaftar lebih dahulu. Sehingga member yang paling bawah akan susah mendapatkan keuntungan. Penulis melakukan penelitian tentang penegakan hukum terhadap pelaku Ponzi, tujuan penelitian ini  untuk  menganalisis  akibat  hukum  bagi pelaku Ponzi serta perlindungan hukum bagi korban Ponzi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan meneliti aturan hukum mengenai sanksi pidana bagi pelaku kejahatan bisnis dengan sistem Ponzi di Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa salah satu penegakan hukum dipengaruhi oleh hukum itu sendiri, saat ini, penegakan hukum terhadap pelaku Ponzi di Indonesia menggunakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, oleh karena tidak memiliki izin berkaitan dengan skema ponzi melalui media elektronik maka dapat dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE, dan mengenai perlindungan hukum bagi korban kejahatan bisnis dengan skema Ponzi ini adalah dalam bentuk preventif dan reprsif. Kesimpulan yang diperoleh bahwa penegakan hukum terhadap skema Ponzi masih kurang efektif dan efesien, hal ini disebabkan karena tidak adanya undang-undang yang mengatur skema Ponzi secara khusus, untuk itu seyogyanya para investor agar lebih teliti dan berhati-hati sebelum memulai investasi bisnis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dokumen Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332.

Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia No. B-69/E/02/1997 perihal Hukum Pembuktian.

Buku

Adi, Rianto, 2007, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Graniat, Jakarta. Ali, Mahrus, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta.

Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim, 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, PT. PrenadaMedia Group, Jakarta.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Rastuti, Tuti, 2018, Solusi Penyelesaian Sengketa Investasi Skema Pyramid dan Ponzi, Lemlit Unpas Press, Bandung.

Sunggono,Bambang, 2008, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soeratno, 2008, Metodologi Penelitian, Akademi Manejemen Perusahaan YKPN, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2014, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta.

Soekanto, Soerjono,2014, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press.

_____________________, 2016, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada

Jurnal/ Majalah Ilmiah

Assad, Ahmad, Oktober 2019, Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Resiko Pembiayaan Dalam Investasi “Bodong”. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, Vol.2, No. 1.

Alfarhani, Alfi Zakki dan M. Zainuddin, November 2022, Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Penegakan Hukum Investasi Bodong, JURIDICA Vol.4, No.1.

Adi Arya Natih, I Made Gede, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi dan I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar, November 2022, Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penipuan dengan Modus Investasi Online, Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3, No. 3.

Benuf, Kornelius dan Muhamad Azhar, Juni 2020, Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Jurnal Gema Keadilan Vol. 7, No. 1.

Drew, M. Jacquelin dan E. Michael Drew, Oktober 2019, Ponzimonium: Madoff and The Red Flags of Fraud, Journal of Economic, Business and Accounting Issue 13, No. 5.

Fitri, Winda, dan Elvianti, 2021, Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum terhadap Investasi Bodong yang Memakai Skema Ponzi, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 9 No. 3.

Hidajat, Taofik, 2018, Retracted. Financial Literacy, Ponzi ad Pyramid Scheme in Indonesia, Jurnal Dinamika Manajemen 30 no 12.

Hayati, M., Maret 2020, Investasi Menurut Perspektif Ekonomi, Ikonomika: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 1.

Ikhsani, Muhamad Iqbal dan Chitto Chumbadrika, Juni 2022, Tanggung Jawab Hukum Pelaku Tindak Pidana Penipuan Investasi, Jurnal Kewarganegaraan Vol. 6 No.1.

Janet, Bianca, Tarsisius Murwadji dan Agus Suwandono, 2020, Praktik Skema Piramida dalam Sistem Distribusi Barang, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Vol.4, No. 1.

Khoerunnisa, Ressa, 2023, Perlindungan Hukum Bagi Korban Investasi Bodong Dengan Skema Pinzi di Indonesia, Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2 No.2.

Leonard dan Ariawan, 2021, Analisis Perlindungan Hukum terhadap Ganti Kerugian Akibat Investasi Ilegal, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 4, No. 2.

Mulyadi, M., Januari 2021, Riset Desain Dalam Metodologi Penelitian, Jurnal Studi Komunikasi dan Media Vol. 16 No. 1.

Muhtarom, Muhammad Rizq dan Ainun Ni’matu Rohmah, 2023, Persepsi Anggota Masyarakat Anti Ponzi Terhadap Postingan Tentang Vtube di Grup Facebook, eJournal Ilmu Komunikasi, Vol. 11, No. 1.

Nurdianti, Januari 2020, Skema Ponzi di Indonesia: Rekam Jejak Media Informasi vs Victim Profile (Studi Kasus pada Perusahaan QNET), Jurnal Akuntansi Ekonomi dan Bisnis), Vol.1, No. 3.

Natalia Lorien dan Tantimin, Januari 2022, Investasi Bodong dengan Sistem Skema Ponzi: Kajian Hukum Pidana, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 1.

Pakpahan, Rudy Hendra, Oktober 2019, Akibat Hukum Dibentuknya Lembaga Otoritas Jasa KeuanganTerhadap Pengawasan Lembaga Keuangan di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9, No 3.

Rai Santi Pradnyani, Ni Putu, I Nyoman Putu Budiartha dan I Made Minggu Widyantara, Mei 2022, Tindak Pidana Penipuan Investasi Fiktif di Pasar Modal Menggunakan Skema Piramida, Jurnal Preferensi Hukum Vol. 3, No. 2.

Surahmi, Mila, Januari 2019, Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Investasi (Strudi Kasus di Kota Palembang), Jurnal Thengkyang Vol. 1, No. 1.

Safitri, Januari 2020, Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Perlindungan Investor pada Investasi Berskema Ponzi, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5, No. 1.

Safitri, Qur`aini, Juni 2022, Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Perlindungan Investor pada Investasi Berskema Ponzi, Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3, No. 2.

Thevani, M., Maret 2021, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Bisnis Investasi Emas Pre-Order Dengan Skema Ponzi (Studi Kasus Putusan Nomor 363/Pid. B/2018/PN. Skt), Res Nullius Law Journal, Vol. 4, No. 1.

Tambunan, Diana, dan Ida Hendarsih, Maret 2022, Waspada Investasi Ilegal di Indonesia, Perspektif: Jurnal Ekonomi & Manajemen Universitas Bina Sarana Informatika Vol. 20 No. 1.

Downloads

Published

2025-02-27

How to Cite

Wulandari, N. G. A. A. M. T., & Antari, P. E. D. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Bisnis Dengan Sistem Ponzi di Indonesia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 6(1), 418–434. https://doi.org/10.22437/pampas.v6i1.36199

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.