Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.22437/pampas.v6i1.38041Keywords:
Criminal Liability, Hate Speech, Pertanggungjawaban Pidana, Ujaran KebencianAbstract
This research departs from a heroic that the number of cases of hate speech through social media carried out by the community. This is inseparable from the ease of the community to express their opinions, ideas and ideas without knowing the consequences caused by their actions. Freedom of opinion is interpreted by the community may be carried out as freely as possible, the community cannot distinguish between criticism and expressions of hatred. This certainly raises a problem related to the high cases of hate speech by the community. The ITE Law in formulating the acts of hate speech raises multi-interpretations, so that in determining its application raises legal issues. Therefore, the purpose of this study is to analyze the formulation of criminal liability elements in determining the acts of hate speech in statutory regulations, determining the limits of hate speech in relation to criminal accountability to actors based on statutory regulations, so it is very necessary to renew Criminal law so that it can be formulated concretely in the ITE Law so as not to cause multiple interpretations and can provide legal certainty to the perpetrators or the victims. The research method used is normative research, which concerns the study of legal materials, including primary, secondary, and tertiary legal materials. The methods used are: the legal approach, also known as the law approach, and the case approach, which involves the review of cases related to legal issues discussed.
ABSTRAK
Penelitian ini berangkat dari suatu kenyatakaan bahwa banyaknya kasus ujaran kebencian melalui media sosial yang dilakukan oleh masyarakat. Hal tersebut tidak terlepas mudahnya masyarakat mengekpresikan pendapatnya, ide maupun gagasannya tanpa mengetahui akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut. Kebebasan berpendapat ditafsirkan oleh masyarakat boleh dilakukan sebebas-bebasnya, masyarakat tidak bisa membedakan antara kritik dan ujaran kebencian. Hal tersebut tentunya menimbulkan suatu persoalan berkaitan dengan tingginya kasus ujaran kebencian yang dilakukan masyarakat. Undang-Undang ITE dalam merumuskan perbuatan ujaran kebencian menimbulkan multi tafsir, sehingga dalam menentukan penerapannya menimbulkan persoalan hukum. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis rumusan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dalam menentukan perbuatan ujaran kebencian dalam peraturan Perundang-undangan, menentukan batasan perbuatan ujaran kebencian dalam kaitannya dengan pertanggungngjawaban pidana terhadap pelaku berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga sangat perlu dilakukan pembaharuan hukum pidana agar dapat dirumuskan secara konkrit dalam UU ITE tersebut agar tidak menimbulkan multi tafsir dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelaku maupun terhadap korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, yaitu menyangkut kajian bahan hukum, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode yang digunakan adalah: Pendekatan hukum, juga dikenal sebagai pendekatan undang-undang, dan pendekatan kasus, yang melibatkan peninjauan kembali kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah hukum yang dibahas.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andi Najemi, Yulia Monita, Erwin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).