Penguatan Kapasitas Jaksa Melalui Koordinasi dalam Proses Penyidikan dan Penuntutan dalam RUU KUHAP: Studi Perbandingan Amerika Serikat, Belanda dan Indonesia

Authors

  • Ahmad Sofian Business Law Department, Binus University

DOI:

https://doi.org/10.22437/pampas.v6i2.42540

Abstract

This study discusses and critically evaluates the application of the principle of functional differentiation of investigation and prosecution and the principle of dominus litis in the Criminal Procedure Code and how it should be regulated in the future Criminal Procedure Code. This study uses a normative legal method with a comparative legal approach, namely comparing the application of investigation and prosecution in the United States and the Netherlands. The importance of this study is to analyze the differences between the stages of investigation and prosecution between Indonesia, the United States and Indonesia, so that it can emphasize whether the principle of functional differentiation of investigation must still be maintained in the R-KUHAP or eliminated, or maintained with improvements. The study aims to compare the application of investigation and prosecution in the United States and the Netherlands in the application of the principle of functional differentiation and relate it to the principle of dominus litis in the R-KUHAP. The research questions include: (1) How is the critical evaluation of the application of the principle of functional differentiation of investigation and prosecution in the Criminal Procedure Code? (2) How do investigations and prosecutions compare in the United States and the Netherlands? (3) How should investigation and prosecution be regulated in the R-KUHAP by linking it to the principle of dominus litis? This study concludes that the principle of functional differentiation in the KUHAP in practice experiences problems with limited coordination, the role of prosecutors is not optimal and has not fully realized prosecutors as dominus litis (case controllers) so that there are obstacles in several prosecution and evidence processes in court. When compared to the United States, prosecutors have a very strong role in determining whether a case will be continued to court or not. Meanwhile, in the Netherlands, the investigation function is held by the police and the prosecutor's office, law enforcement agencies are under one ministry, namely the Ministry of Justice, so that coordination between institutions is smoother. The principle of dominus litis places prosecutors as controllers of the case process from the investigation stage to the execution of the verdict. The R-KUHAP, by strengthening the role of prosecutors in investigation and prosecution, is expected to be able to realize this principle in the Indonesian criminal justice system. This study recommends: 1) The need for better coordination between investigators and public prosecutors; 2) Strengthening the role of prosecutors in investigations, but still paying attention to the principle of independence of investigations; 3) Clearer regulations regarding the time period for resolving cases; 4) The need for a change in legal culture among law enforcement officers to support the implementation of the R-KUHAP; 5) Encouraging a shift in the paradigm of law enforcement towards restorative justice.

ABSTRAK

Penerapan asas differensiasi fungsional penyidikan dan penuntutan di Indonesia ditandai dengan terbatasnya penerapan asas dominus litis. Studi ini membahas, membandingkan dan mengevaluasi secara kritis penerapan asas differensiasi fungsional penyidikan dan penuntutan dan asas dominus litis di Indonesia dalam KUHAP dan bagaimana sebaiknya pengaturan dalam KUHAP di masa depan. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum yaitu membandingkan penerapan penyidikan dan penuntutan di Amerika Serikat (AS) dan Belanda.  Pentingnya kajian ini dilakukan mengingat penerapan asas differensiasi fungsional di Indonesia yang cenderung membatasi Kejaksaan sebagai pengendali perkara. Studi ini bertujuan untuk  membandingkan penerapan penyidikan dan penuntutan di AS dan Belanda dalam penerapan asas differensiasi fungsional dan mengaitkannya dengan  asas dominus litis dalam R-KUHAP. Studi ini menyimpulkan, asas diferensiasi fungsional dalam KUHAP pada praktiknya membatasi peran jaksa sebagai dominus litis (pengendali perkara) sehingga mengalami hambatan dalam beberapa proses penuntutan dan pembuktian di pengadilan. Berbeda dengan Amerika Serikat, Jaksa memiliki peran yang sangat kuat dalam menentukan apakah suatu kasus akan dilanjutkan ke pengadilan atau tidak. Di Belanda, fungsi penyidikan dimiliki oleh kepolisian dan kejaksaan, lembaga-lembaga penegak hukum berada di bawah satu kementerian, yaitu Kementerian Kehakiman, sehingga koordinasi antar lembaga lebih lancar. Kajian ini merekomendasikan: 1) Perlunya koordinasi yang lebih baik antara penyidik dan penuntut umum; 2) Penguatan peran jaksa dalam penyidikan, namun tetap memperhatikan prinsip independensi penyidikan; 3) Pengaturan yang lebih jelas mengenai jangka waktu penyelesaian perkara; 4) Perlunya perubahan budaya hukum di kalangan aparat penegak hukum untuk mendukung penerapan R-KUHAP; 5) Mendorong pergeseran paradigma penegakan hukum ke arah keadilan restoratif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akibat Hukum Jika Hak Tersangka/Terdakwa atas Bantuan Hukum Tak Dipenuhi Harus Diatur Dalam Undang-Undang, Boris Tampubolon, dntlawyers.com, tt., https://dntlawyers.com/akibat-hukum-jika-hak-tersangkaterdakwa-atas-bantuan-hukum-tak-dipenuhi-harus-diatur-dalam-undang-undang/

Anggraeni, Dian Novitasari, Basri Basri, and Hary Abdul Hakim. Perbandingan Model Pemeriksaan Perkara Pidana di Persidangan antara Indonesia dengan Amerika Serikat. Borobudur Law and Society Journal 2.2 (2023): 70-80.

Apa Itu Sistem Hukum Eropa Kontinental? Kompas.com, 27 Desember 2019, 16:16 WIB https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/27/161655069/apa-itu-sistem-hukum-eropa-kontinental?page=all.

Aulia, Farihan, and Sholahuddin Al-Fatih. Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law dan Islamic Law dalam Perspektif Sejarah dan Karakteristik Berpikir. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 25.1. 2017; 98-113.

Didik, Kurniawan. Reformulasi Kewenangan Penyidikan Oleh Kejaksaan Sebagai Pengendali Perkara (Dominus Litis). Diss. Universitas Lampung, 2023; 227-349.

Diferensiasi Fungsional dalam KUHAP: Masih Relevan atau Menjadi Sumber Masalah?, Jefferson Hakim, hukumonline.com, 6 Desember 2024, https://www.hukumonline.com/berita/a/diferensiasi-fungsional-dalam-kuhap--masih-relevan-atau-menjadi-sumber-masalah-lt6751e3743b726/?page=4

Enam Sistem Hukum yang Berlaku di Dunia, Renata Christha Auli, hukumonline.com, 20 September 2023, https://www.hukumonline.com/klinik/a/sistem-hukum-lt630c8940aa8b6/

Evatrianta, Elvidius, dan Rosita Miladmahesi. Penerapan Rechterlijkpardon Dalam Sistem Hukum Indonesia Melalui Sinkronisasi RKUHP & RKUHAP: Sebuah Analisa dan Solusi. Menuju Penegakan Hukum Progresif melalui Perbaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia (RKUHAP) 8. 2020; 134.

Federal, P. K. Sistem hukum di Amerika Serikat, Sebuah Penjelasan Singkat, 2015.

Firmansyah, Alfajri. Tinjauan Hukum Kewenangan Jaksa Dalam Pemeriksaan Tambahan Menurut Asas Dominus Litis Berdasarkan Kuhap." Jurnal Hukum Jurisdictie 2.1. 2020; 54-80.

Hamaminata, Gani. Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial 2.4, Desember 2023.

Hermawati, Rifi. Studi Perbandingan Hukum “Plea Bargaining System” di Amerika Serikat dengan “Jalur Khusus” di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis 4.1. 2023; 102-115.

Hukum Eropa Kontinental Civil Law System, Jamaludin Ghafur, FH UI Jakarta, Januari 24, 2018, https://law.uii.ac.id/blog/tag/hukum-eropa-kontinental-civil-law-system/

Hukum, Kementerian. HAM, Laporan Tim Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pelaksanaan Asas Oportunitas Dalam Hukum Acara Pidana. 2006.

Iqbal, Firdaus Muhamad. Kontribusi Sistem Civil Law (Eropa Kontinental) Terhadap Perkembangan Sistem Hukum Di Indonesia. Jurnal Dialektika Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 4.2. 2022; 180-200.

Jaksa Amerika Serikat Berikan Kuliah Tamu Terkait Strategi dan Proses Penuntutan Pidana, Pradnya Wicaksana, unair.ac.id, 2 November 2022, https://fh.unair.ac.id/jaksa-amerika-serikat-berikan-kuliah-tamu-terkait-strategi-dan-proses-penuntutan-pidana/

Joko, Joko Sriwidodo, Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Kepel Press, 2020.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Mahkamah Agung RI, https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-acara-pidana/download

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Risalah Sidang Perkara Nomor 123/PUU-XIII/2015

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (edisi Revisi), Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Menanti Karya Agung Hukum Acara dan Pidana Indonesia, hukumonline.com, 24 Maret 2014, https://www.hukumonline.com/berita/a/menanti-karya-agung-hukum-acara-dan-pidana-indonesia-lt533016bf6e240/

Mengenal Hukum Pidana Amerika Serikat, radarhukum.id, 2 September 2024, https://radarhukum.id/2024/09/02/mengenal-hukum-pidana-amerika-serikat/

Mengenal Perbedaan Civil Law dan Common Law, hukumonline.com, 6 Oktober 2023, Bernadetha Aurelia Oktavira, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-civil-law-dan-common-law-lt58f8174750e97/

Mengenal Sistem Hukum di Amerika Melalui Kuliah Tamu, ugm.ac.id, 24 Oktober 2022, https://law.ugm.ac.id/mengenal-sistem-hukum-di-amerika-melalui-kuliah-tamu/

Menuju Pembaruan KUHAP, Albert Aries, Kompas.id, 17 Jan 2025 05:50 WIB, https://www.kompas.id/artikel/menuju-pembaharuan-kuhap

Murtadho, M. Ali. Pengaturan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di Amerika Serikat, Jerman dan Belanda. Diss. Brawijaya University, 2013.

Muzakir, Ma'ruf. Supremasi Yuridis Dominus Litis Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Diss. Universitas Islam Sultan Agung, 2023.

Nasional, Badan Pembinaan Hukum. Laporan Akhir Tim Penelitian Hukum Tentang Model Penjatuhan Pidana Dengan Mempertimbangkan Pelaku dan Korban, 2009.

Nugraha, Yodi. Optimalisasi Asas Oportunitas Pada Kewenangan Jaksa Guna Meminimalisir Dampak Primum Remedium Dalam Pemidanaan. Veritas et Justitia 6.1. 2020; 213-236.

Nursyamsudin, Nursyamsudin, and Samud Samud. Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integreted Criminal Justice System) Menurut KUHAP. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 7.1. 2022; 149-160.

Pradiva, I Gusti Ngurah Bayu, and Diah Ratna Sari Hariyanto. Perluasan Asas Legalitas Dalam Rkuhp Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Journal Presumption of Law 3.1. 2021; 55-79.

Pro Kontra Peniadaan Penyelidikan dalam RKUHAP, Beralasan Mengedepankan Pendekatan Hak Asasi Manusia, hukumonline.com, 3 Februari 2014, https://www.hukumonline.com/berita/a/pro-kontra-peniadaan-penyelidikan-dalam-rkuhap-lt52ef88bda5026/

Proses Hukum di Amerika Serikat: Kasus Pidana, https://aldf-org/article/the-legal-process-in-the-united-states-a-criminal-case

Putra, M. Fakri Vilano. Asas Dominus Litis dalam Proses Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Restorative Justice. Hangoluan Law Review 2.2. 2023.

Rancangan - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Indonesian Coruption Watch (ICW), https://antikorupsi.org/

Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (versi Maret 2005), ICJR, https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2025/03/RUU-KUHAP-20-Maret-2025.pdf

Riyanto, Tiar Adi. Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Lex Renaissance 6.3. 2021; 481-492.

RUU KUHAP (versi Maret 2005), https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2025/03/RUU-KUHAP-20-Maret-2025.pdf

Saputri, Novi Eka, and Eny Kusdarini. "Kontribusi Sistem Hukum Eropa Kontinental Terhadap Pembangunan Sistem Hukum Nasional Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum 50.4. 2021; 363-372.

Saputro, Adery Ardhan. Peran Kejaksaan Ri Sebagai Dominus Litis dalam Kekisruhan KPK Versus Polri, Jakarta: MaPPI FHUI, 2015.

Setiyono, Setiyono. Kajian Yuridis Mengenai Interpretasi Pihak Ketiga yang Berkepentingan dalam Praktek Praperadilan. Lex Jurnalica 4.1. 2006; 17939.

Sistem Civil Law, Muhammad Eriton, unja.ac.id, 07 April 2021, https://eriton.staff.unja.ac.id/2021/04/07/sistem-civil-law/

Soediro, Soediro. Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Amerika Serikat dengan Peradilan Pidana di Indonesia. Kosmik Hukum 19.1. 2019.

Sugiyono, Metode Penelitian, Alfabeta, Bandung, 2008.

Sumaryanto, Djoko, Panji Susilo, and Budiono Budiono. Buku Ajar Mata Kuliah Sistem Peradilan Pidana, Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, 2024.

Supriyanta, Supriyanta. KUHAP Dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Jurnal Wacana Hukum 8.1. 2009; 23537.

Tristanto, Yunizar Wahyu. Tinjauan Yuridis Penerapan Plea Bargaining Untuk Meningkatkan Efisiensi Peradilan di Indonesia. AHKAM Jurnal Hukum Islam 6.2. 2018; 1-26.

Undang-undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan, BPK RI, https://peraturan.bpk.go.id › Details › uu-no-11-tahun-2021

Undang-Undang No.15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan RI, BPK RI, https://peraturan.bpk.go.id/Details/51237/uu-no-15-tahun-1961

Weriansyah, Aditya, Matheus Nathanael Siagian, Aisyah Assyifa, Tanri Alexander, Arianda Lastiur Paulina dan Sri B. Praptadina, Pembaruan Hukum Acara Pidana Pasca Berlakunya KUHP 2023, Siska Trisia (ed.), Indonesia Judicial Research Society (IJRS): Cet. I, Jakarta, 2024.

Downloads

Published

2025-06-29

How to Cite

Ahmad Sofian. (2025). Penguatan Kapasitas Jaksa Melalui Koordinasi dalam Proses Penyidikan dan Penuntutan dalam RUU KUHAP: Studi Perbandingan Amerika Serikat, Belanda dan Indonesia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 6(2), 183–217. https://doi.org/10.22437/pampas.v6i2.42540

Issue

Section

Articles