This is an outdated version published on 2021-04-23. Read the most recent version.

Putusan Tentang Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan

DOI:

https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8372

Keywords:

Pemidanaan, putusan, tindak pidana

Abstract

ABSTRAK

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis putusan dalam tindak pidana penadahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.  Keputusan Pengadilan Negeri Sarolangun menunjukkan dalam penjatuhan pidana, hakim belum menerapkan ketentuan sanksi pidana yang terdapat dalam Undang-Undang secara maksimal. Hal ini dapat dilihat dari pemidanaan yang dijatuhkan terhadap pelaku penadahan kurang dari 1 (satu) tahun penjara, sementara ancaman maksimal dari tindak pidana penadahan adalah 4 (empat) tahun penjara. Hal ini mengakibatkan pemidanaan tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku.

ABSTRACT

This article aims to find out and analyze the verdict of criminal offence. The research methods is normative research. The Sarolangun District Court's decision shows that in a criminal sentence, the judge did not apply the provisions of criminal sanctions contained in the law to the maximum. This can be seen from the punishment imposed on perpetrators of detention of less than 1 (one) year in prison, while the maximum threat of criminal offense is  4 (four) years in prison. This resulted in the punishment will not give a deterrent effect for the offender.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dokumen Hukum
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Menyatakan Berlakunya UU NO. 1 Tahun 1946 RI Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Nomor 73 Tahun 1958. LNRI Tahun 1958 Nomor 127. TLNRI Nomor 1660.

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Pernyataan Berlaku Untuk Seluruh Wilayah RI KUHP UU No. 1 Tahun 1946 RI (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1660).
Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana. UU Nomor 8 Tahun 1981. LNRI Tahun 1981 Nomor 76. TLNRI Nomor 3209.

Republik Indonesia. Undang-Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman, Nomor 48 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157).

Buku
Chazawi, Adami. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Jawa Timur: Bayumedia Publishing, 2006.

Hamzah, Andi. Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar grafika, 2015.

Lamintang, P.A.F. Delik-delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Bandung: Sinar Baru Bandung, 1989.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, Edisi Revisi, 2013.

Jurnal
Mamahit, Coby. “Aspek Hukum Pengaturan Tindak Pidana Penadahan dan Upaya Menanggulanginya Di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, 23, 08 (2017): 72.

M. Kholil, “Tinjauan Empiris Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan Menyangkut Hak-Hak Konsumen Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” Jurnal Hukum Bisnis, 1, 1 (2018): 54.

M. Zulfa Aulia, Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi, Undang: Jurnal Hukum, Volume 1 Nomor 1, 2018, https://ujh.unja.ac.id/index.php/home/issue/ view/1

Sugiyono Umar Ma’ruf, “Penangan Perkara Tindak Pidana Penadahan di Pengadilan Negeri Semarang, Jurnal Hukum Khaira Umar, Vol. 12 No. 3, 2017.

Website
http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f034e487/majalah-pembuktian-tindak-pidana-penadahan/

repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/4490/JURNAL.docx?sequence/ .

Downloads

Published

2021-04-23

Versions

How to Cite

Putusan Tentang Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan. (2021). PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(1), 68–78. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8372

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>