Analisis Efektivitas Kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo Timur Unit X
Analysis of the Effectiveness of the TeboTimur Production Forest Management Unit (KPHP) Institution Unit X
DOI:
https://doi.org/10.22437/jurnalsilvatropika.v7i1.36860Keywords:
forest management unit, effectiveness, institutional, driving factors, prevention factorsAbstract
ABSTRACT
KPH is an organization that works at the site level and is expected to be a prerequisite for the implementation of a sustainable and just forest management system. The purpose of this study was to analyze the level of institutional effectiveness and determine the driving and inhibiting factors in the management of KPHP Tebo Timur Unit X. The sampling method used was purposive sampling method with 29 informants sampled. This type of research uses quantitative and qualitative approaches. In data analysis, the method used is a combined method of quantitative and qualitative data analysis, namely semi-structured interviews (questionnaires) and tested with a Likert scale. The results of the analysis show that the level of institutional effectiveness in KPHP Tebo Timur Unit X is in the fairly effective category. The driving factors in KPHP management are the high motivation of the community towards social forestry, easy accessibility, support from related agencies and the existence of references in forest management plans.
Keywords: KPH, effectiveness, institutional, driving factors, prevention factors.
ABSTRAK
KPH adalah organisasi yang berkerja di tingkat tapak dan diharapkan menjadi prasyarat dari terlaksananya sistem pengelolaan hutan yang lestari dan berkeadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tingkat efektivitas kelembagaan dan mengetahui faktor-faktor pendorong serta penghambat dalam pengelolaan KPHP Tebo Timur Unit X. Metode pengambilan sampel dengan menggunakan metode Purposive Sampling dengan 29 informan yang dijadikan sampel. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Dalam analisis data metode yang digunakan yaitu metode gabungan antara analisis data kuantitatif dan kualitatif yaitu dengan wawancara semi terstruktur (kuesioner) dan diuji dengan skala likert. Hasil analisis menunjukkan bahwa tingkat efektivitas kelembagaan di KPHP Tebo Timur Unit X tergolong dalam kategori cukup efektif. Adapun faktor pendorong dalam pengelolaan KPHP adalah motivasi yang tinggi dari masyarakat terhadap perhutanan sosial, kemudahan aksesbilitas, adanya dukungan dari instansi terkait dan adanya acuan dalam rencana pengelolaan hutan.
Kata kunci: KPH, efektivitas, kelembagaan, faktor pendorong, faktor penghambat
Downloads
References
Amelia, F. 2019. Analisis efektivitas kelembagaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bungo Unit II. Skripsi. Universitas Jambi, Jambi, Indonesia.
Hernowo B & Ekawati S. 2014. Operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH): Langkah Awal Menuju Kemandirian. PT Kanisius, Yogyakarta, Indonesia.
Kartodihardjo H, and Suwarno E. 2014. Pengarusutamaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam Kebijakan dan Pelaksanaan Perizinan Kehutanan. Direktorat Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Jakarta.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. 2018. Status Hutan & Kehutanan Indonesia 2018. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Jakarta, Indonesia.
Peraturan Gubernur Jambi. 2017. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi. Jambi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. 2007. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2007, No. 4696. Sekretariat Negara. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. 2002. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2002 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2002, No. 4206. Sekretariat Negara. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 167. Sekretariat Kabinet. Jakarta.
UPTD KPHP Tebo Timur Unit X. 2018. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) KPHP Tebo Timur Unit X.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian dan Pengembangan research and development. Alfabeta, Bandung, Indonesia.
Suwarno E. 2015. Apakah KPH dapat memperbaiki tata kelola hutan Indonesia?. Jurnal Kehutanan. 10:(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Haryani Haryani, Ahyaudin Ahyaudin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.