Perspektif Hukum Islam Terhadap Anak Yang Dilahirkan Melalui Ibu Pengganti (Surrogate Mother)

Authors

  • Cindy Yulia Putri Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Sulhi M. Daud Abdul Kadir Fakultas Hukum Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/zaaken.v4i2.26051

Keywords:

Hukum Islam, Ibu Pengganti

Abstract

This study aims to determine and analyze the validity and application of Islamic law perspectives on children born through surrogate mothers. The problems raised are to know how the position of children born through surrogate mothers according to Islamic law and to know the nasab of children born to surrogate mothers and to know about surrogate mothers in Indonesia. The method used is normative juridical research type, using statutory approach and conceptual approach. From the results of this study regarding the perspective of Islamic law on children born through surrogate mothers that the position of children born using the womb of surrogate mothers is illegitimate or called adultery children, although in the process of forming IVF using the husband's sperm and the wife's ovum and then grafted back into the wife's womb, according to the views of Muslim scholars is not allowed. In accordance with the results of the Fatwa MUI No: KRP-952/MUI/XI/1990, that IVF grafted into the womb of another woman is not allowed or haram.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisi keabsahan dan penerapan perspektif hukum islam terhadap anak yang dilahirkan melalui ibu pengganti (surrogate mother). Permasalahan yang diangkat untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak yang dilahirkan melalui ibu pengganti menurut hukum islam dan untuk mengetahui nasab anak yang dilahirkan ibu pengganti serta mengetahui mengenai ibu pengganti di Indonesia. Metode yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian ini mengenai perspektif hukum islam terhadap anak yang dilahirkan melalui ibu pengganti bahwa kedudukan anak yang dilahirkan menggunakan rahim ibu pengganti merupakan anak tidak sah atau disebut anak zina, meskipun dalam proses pembentukan bayi tabung yang menggunakan sperma suami dan ovum istri lalu dicangkokkan kembali ke rahim istri, menurut pandangan cendikiawan muslim tidak diperbolehkan. Sesuai dengan Fatwa MUI No: KRP-952/MUI/XI/1990 (hasil komisi fatwa tanggal 13 Juni 1979), bahwa bayi tabung yang dicangkok kedalam rahim wanita lain merupakan hal yang tidak diperbolehkan atau haram.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Hamdani, Risalah Nikah: Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Amani, Jakarta, 2017.

Adinda Akhsanal Virqia, “Analisis Sewa Rahim (Surrogate Mother) Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islamâ€,Dharmasisya, Vol. 1 No.4, 2021.

Aidil Akbar, “Gambaran Faktor Penyebab Infertilitas Pria di Indonesiaâ€, Pandu Husana, Vol. 1 No. 2, 2020.

Bella Habibilah dan Wismar Ain, “Kedudukan Hukum Anak yang Dilahirkan Melalui Ibu Pengganti (Surrogate Mother) dalam Perspektif Hukum Kekeluargaan Islamâ€, Lex Jurnalica, Vol. 12 No. 2, 2015.

Departemen Agama, Terjemahan AL-Qur’an, PT al-Ma’ruf, Bandung, 1988.

Filda Acmad Al Yadainy, “Perjanjian Surrogate Mother/Sewa Rahim dan Pengaruhnya Terhadap Status Anak yang Dilahirkanâ€, Skripsi SArjana Hukum Universitas Negeri Walisongo, 2019.

Fuad Muhammad Khair Ash-Shalih, Sukses Menikah dan Berumah Tangga, CV Pustaka Setiam Bandung, 2006.

Husni Thamrin, Aspek Bayi Tabung. CV. Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2014.

Ida Bagus Abhimantara, “Akibat Hukum Anak yang Lahir dari Perjanjian Surrogate Motherâ€, Notaire Vol. 1 No. 1, 2018.

Intan Arafah, “Pendekataan Sadd Adz-Dzari’ah dalam Studi Islamâ€, Al-Mualamatâ€, Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, Vol. 5 No. 1, 2020.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pernadamedia Group, Depok, 2018.

Mimi Halimah, “Pandangan Aksiologi terhadap Surrogate Motherâ€, Jurnal Filsafat Indonesia, Vol. 1 No. 1, 2018.

Muhammad Ali Hanafiah Selian, “Surrogate Mother: Tinjauan Hukum Perdata dan Islamâ€, Jurnal Yuridis, Vol. 4 No. 2, 2019.

Muhammad Fahrudi Noer, “Nasab Bayi Tabung dalam Perspektif Hukum Islam dan Maqasid Syari’ahâ€, Al-‘Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, Vol. 4 No. 2, (2019).

Nurul Alifah Rahmati, “Fenomena Surrogate mother (Ibu Pengganti) dalam Perspektif Islam Ditinjau dari Haditsâ€, Nuansa, Vol. 14 No. 2. 2017.

R. Febrina Andrina Zaharnoka, “Analisis Hukum Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Sewa Rahim (Surrogate Mother) Ditinjau Menurut Persepktif Hukum Positifâ€, Jurnal Hukum Mimbar Justita, Vol. 7 No. 2, 2021.

Rosida Diani, “Legalitas Penggunaan Rahim Ibu Pengganti (Surrogate Mother) dalam Program Bayi Tabung di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum Tri Pantang, Vol. 6 No. 2, 2020.

Tomson Sirumerang, “Analisis Yuridis Kedudukan Anak yang Dilahirkan dari Sewa Rahim Wanita Lain oleh Pasangan Suami Istriâ€, Hukum to-ra, Vol. 3 No. 1, 2017.

Wahbah Zuhaily, Al-Fiqih Al-Islami Wa Adillatukhu, Gema Insani, Jakarta, 2011.

Zahrowati, “Bayi Tabung (Fertilisasi In Virto) dengan Menggunakan Sperma Donor dan Rahim Sewaan (Surrogate Mother) dalam Perspektif Hukum Perdataâ€, Horev, Vol. 1 No. 2, 2017.

Downloads

Published

2023-06-26

How to Cite

Yulia Putri, C., & M. Daud Abdul Kadir, S. (2023). Perspektif Hukum Islam Terhadap Anak Yang Dilahirkan Melalui Ibu Pengganti (Surrogate Mother). Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 4(2), 258-272. https://doi.org/10.22437/zaaken.v4i2.26051

Issue

Section

Articles