Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Kepailitan Demi Efisiensi dan Keadilan dalam Penyelesaian Kepailitan dan PKPU

Authors

  • Fatimah Hs Universitas Negeri Manado
  • Susi Aryani Manangin Universitas Negeri Manado
  • Indrasatya Octavianus Nasirun Universitas Negeri Manado
  • Delma Marlina Pasla Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.22437/zaaken.v5i2.33099

Keywords:

Revision, Insolvency, PKPU

Abstract

This research aims to examine the application of the KPKPU Law, as well as the urgency of renewing the KPKPU Law. this type of research uses normative juridical research. the data source of this research pays attention to, examines, and knows the application of legal principles. in the application of the KPKPU Law, there is a discrepancy with the purpose of the birth of bankruptcy law. Since the enactment of the Bankruptcy Law, filing for bankruptcy against debtors seems to have been made easier, which has resulted in many debtors being declared bankrupt. In addition, the PKPU time limit is very fast. Therefore, if PKPU is filed by a creditor, the debtor is required to submit a peace proposal to all creditors. In practice, due to force majeure, it is not uncommon for debtors to default less than a year after the approval of the peace plan. Bankruptcy law should not only pay attention to creditors and debtors, but more importantly pay attention to the interests of stakeholders, which in this case the most important is workers. In order for the effectiveness of bankruptcy law to be realized fairly, it is necessary to refresh the KPKPU Law.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Kepailitan Seri Hukum Bisnis (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002)

Dalam Penjelasan Umum UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU, Fokusmedia, Dikutip Dari Rahayu Hartini, Penyelesaian Sengketa Kepailitan Di Indonesia: Dualisme Kewenangan Pengadilan Niaga Dan Lembaga Arbitrase, Kencana, Jakarta, 2009, Hlm. 69

DR. Niru Anita Sinaga, SH, MH. dan Nunuk Sulisrudatin, SH, S.Ip, MSi, ‘Hukum Kepailitan Dan Permasalahannya Di Indonesia’, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7.1 (2014), 158–73 <https://doi.org/10.35968/jh.v7i1.129>

Erman Radjagukguk, ‘Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi’, Jurnal Hukum, 2 No. 6 (2017), 3

Fraksi Kebangkitan Bangsa, ‘pendapat Akhir Fraksi Kebangkitan Bangsa Terhadap RUU KPKPU’ Dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pendapat Akhir Bangsa Terhadap RUUKPKPU, DPR RI (Jakarta, 2004)

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Seri Hukum Bisnis: Kepailitan (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002)

Hartono, Dedy Tri, ‘Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan’, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 1.4 (2016), 1–9

‘Hukum Online, Sejumlah Persoalan Hukum Mendesak Adanya Revisi UU Kepailitan, Http://Www.Hukumonline.Com/Berita/Baca/Lt58e7479bed0be/Sejumlah-Persoalan-Hukum-Mendesak -Adanya-Revisi-Uu-Kepailitan.’

Imran Nating, Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Kepailitan (Jakrata: Raja Grafindo Persada, 2005)

M. Hadi Subhan, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, Dan Praktik Di Peradilan, Prenada Media Grup (Jakarta, 2008)

Munir Fuady, Hukum Pailit Dalam Teori Dan Praktek (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017)

Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Dari Undang-Undang) (Bandung: CV. Mandar Maju, 1994)

Robintan Sulaiman dan Joko Prabowo, Lebih Jauh Tentang Kepailitan (Karawaci: Delta Citra Grafindo, 2000)

Rudy Lontoh (ED), Penyelesaian Utang Melaluo Pailit Atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001)

Satjipto Raharfjo, No Title (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002)

Sri Mamudji, dkk, Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005)

W. Friedman, Teori Dan Filsafat Hukum Dalam Buku Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum Diterjemahkan Dari Buku Aslinya Legal Theori Oleh Arifin (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993)

Yuhelson, ‘Hukum Kepailitan Di Indonesia (Dr. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn.)’, Hukum Kepailitan Di Indonesia, 2019, 13–14

Zaeni Asyhdie, Hukum Bisnis ‘Prinsip Dan Pelaksanaannya Di Indonesia’ (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005)

Zainal Asikin, Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Jakarta: Pustaka Reka Cipta, 2013)

Peraturan dan Putusan Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayan Utang.

Downloads

Published

2024-06-26

How to Cite

Hs, F., Aryani Manangin, S. . ., Octavianus Nasirun, I. . ., & Marlina Pasla, D. . (2024). Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Kepailitan Demi Efisiensi dan Keadilan dalam Penyelesaian Kepailitan dan PKPU. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 5(2), 277 -. https://doi.org/10.22437/zaaken.v5i2.33099

Issue

Section

Articles