Kebijakan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Rangka Pengelolaan Sumber Daya Alam di Provinsi Jambi
Abstract
Latar belakang penelitian ini adalah penetapan kebijakan hutan adat adalah hutan negara telah menimbulkan permasalahan antara Masyarakat Hukum Adat, Negara dan Perusahaan dalam
pengelolaan sumber daya hutan. Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 35/PUUX/2012 terdapat kepastian bahwa hutan adat bukan termasuk hutan negara. Sesuai Pasal 67
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2004 tentang Kehutanan pengakuan hutan adat dapat dilakukan pada masyarakat hukum adat yang diakui dalam peraturan daerah. Karena itu, diperlukan kebijakan pengakuan hak
masyarakat hukum adat sebagai dasar hukum dalam pengelolaan sumber daya alam yang
dikukuhkan dalam suatu peraturan daerah. Pengakuan atas status hukum masyarakat hukum adat
merupakan kebijakan strategis dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat hukum
adat dalam pengelolaan sumber daya alam. Pengakuan ini berimplikasi pada kepastian status
subyek hukum dan objek hukum masyarakat hukum dalam pengelolaan sumber daya alam yang
berkeadilan dan mensejahterakan.