Eksistensi Kearifan Lokal Lubuk Larangan sebagai Upaya Pelestarian Sumberdaya Perairan di Dusun Lubuk Beringin Kecamatan Bathin Ulu III Kabupaten Bungo

Authors

  • Husin Ilyas Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Bunga Permatasari Fakultas Hukum Universitas Jambi

Abstract

Salah satu ciri khas sosial masyarakat di wilayah Kabupaten bungo dusun lubuk beringin yang membedakan dengan wilayah lain adalah adanya penggunaan adat dalam budaya kehidupan masyarakat. Salah satu bentuk kearifan budaya yang dimiliki dan masih dikembangkan adalah Lubuk Larangan yang digunakan untuk melestarikan wilayah sungai, dan danau/waduk dalam batasan tertentu dengan aturan tertentu. Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui nilainilai pelestarian sumber daya perairan yang ada dalam kearifan lokal Lubuk Larangan dusun lubuk beringin. Untuk mengetahui bentuk penegakan sanksi adat apabila ada yang melanggar nilai-nilai pada lubuk larangan. Adapun Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode nondoktrinal (empiris). hasil penelitian berupa 1. Ketentuan adat masyarakat Desa Lubuk Beringin menetapkan kawasan aliran sungai sepanjang pemukiman sebagai lubuk larangan. Lubuk larangan memiliki aturan yang telah disepakati bersama adanya pelarangan mengambil ikan di kawasan daerah aliran yang termasuk Lubuk larangan. 2. Apabila ada lapisan masyarakat yang melanggar akan terkena sumpah dan dikenakan sangsi adat, pelanggar harus meminta maaf secara adat dan membayar denda berupa satu ekor kambing, beras 20 gantang, dan kain 4 kayu.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-06-11

Issue

Section

Articles