Penerapan Pidana Pasal 63 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 94 Ayat (3) Huruf C dan D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Abstract
Kajian ini berkaitan dengan Penerapan Pidana Pasal 63 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 94 Ayat (3) huruf C dan D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air; (2) Untuk mengetahui dan menganalisis kendala dalam Pasal 63 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 94 Ayat (3) huruf C dan D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Permasalahan: (1) Bagaimanakah Penerapan Pidana Pasal 63 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 94 Ayat (3) Huruf C dan D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air ? (2) Apa yang menjadi kendala dalam Pasal 63 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 94 Ayat (3) Huruf C dan D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air ? Tipe penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Kesimpulan: (1) Penerapan pidana Pasal 63 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 94 ayat (3) huruf c dan d Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004 Sumber Daya Air, telah diterapkan oleh aparat penegak hukum terhadap tersangka Charles Robin Lie yang dipersangkakan pasal yang berkaitan dengan perbuatan yang tidak memiliki izin konstruksi dan pedoman konstruksi di atas sumber daya air sungai, sedangkan akibat perbuatan yang timbul dari konstruksi tersebut sangat berpengaruh terhadap kondisi sungai.
Seharusnya terhadap tersangka dipersangkakan juga tentang perusakan dan/atau pencemaran sumber daya air Pasal 94 ayat (1) Undang–Undang Sumber Daya Air; (2) Kendala penerapan pidana Pasal 63 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 94 ayat (3) huruf c dan d Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004 Sumber Daya adalah kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung pembuktian dalam penyidikan kasus perusakan dan pencemaran sumber daya air, kurangnya koordinasi antar sesama instansi penegak hukum, kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum tentang adanya pencemaran air.Â