Implementasi Sistem Small Claims Court dalam Perkara Perdata Guna Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Jambi
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah: (1) mengetahui dan menganalisis perkara-perkara perdata apa saja yang dapat diselesaikan dengan mekanisme penyelesaian sengketa melalui small claims court; (2) mengetahui apakah mekanisme small claims court dapat membantu terwujudnya asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum dan kaidah-kaidah hukum positif peraturan perundang-undangan, dan bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa perdata dan mekanisme small claims court di Pengadilan Negeri Jambi. Analisis data dilakukan secara kualitatif, hasil analisis dideskripsikan dan disajikan sebagai pernyataan dan dalam bentuk laporan. Hasil penelitian bahwa selama tahun 2017 terdapat dua kasus yang diselesaikan dengan mekanisme small claims court yakni kasus wanprestasi, penyelesaian perkara sesuai azas
cepat, sederhana dan biaya ringan sebagaimana yang ditentukan dalam PERMA No. 2 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Adanya pengaturan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan selain dalam rangka menghilangkan rasa kekhawatiran tentang penegakan hukum (law enforcement) dari para investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, kekhawatiran dari negara-negara lain yang merupakan mitra bisnis Indonesia dalam pelaksanaan perdagangan bebas, serta untuk mengurangi penumpukan perkara di Mahkamah Agung terutama pada tingkat Kasasi.Â