Menuju City Branding Kota Jambi yang Berkearifan Lokal melalui Legislasi dan Kebijakan Hukum
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis regulasi dan kebijakan yang berhubungan dengan penciptaan branding tempat/kota dan menganalisis kemungkinan penerapan kebijakan tersebut
pada tingkat daerah, khususnya Kota Jambi. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah
Yuridis Normatif. Deskripsi analitis dilakukan untuk mengurai kondisi hukum dan non hukum.
Fokus dari penelitian ini adalah penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam
pembentukan Peraturan Daerah yang berhubungan dengan penciptaan Branding Kota Jambi.
Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa legislasi sangat dibutuhkan untuk percepatan city Branding
Kota Jambi. Kota Jambi belum memiliki daya saing yang berbasis kearifan lokal yang tercermin
dalam branding kotanya. RPJMD Kota Jambi belum menampakkan upaya membangun identitas
Kota Jambi. Saran dari hasil penelitian ini adalah bahwa Diperlukan upaya dan proses komunikas
teknis yang berguna mensosialisasikan image kota Jambi secara masif dengan program yang
nyata dan terukur yang melibatkan riset dan evaluasi dari berbagai unsur. Melaksnakan program
legislasi yang berbasis pembangunan branding Kota Jambi dan lebih kritis serta menerima saran
dan masukan dari berbagai pihak.