Dinamika Fikih Indonesia (Studi atas Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Lingkungan Hidup)
Abstract
Dinamika fikih senantiasa berjalan menurut konteks ruang dan waktu, sedemikian rupa mengikuti perubahan. Produk fikih yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat dikatakan bagian dari dinamika tersebut, terutama dalam merespon fenomena hukum di Indonesia. Antara lain dapat dilihat dari fatwa tentang masalah lingkungan. Artikel ini bertujuan untuk menelisik dainamika fatwa tersebut dengan mengangkat permasalahan: pertama, bagaimana rumusan fatwa MUI terkait masalah lingkungan hidup?; kedua, bagaimana metode istimbat MUI terkait masalah lingkungan hidup? Sebagai kajian yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan konsep, artikel ini ingin memberikan jawaban yang tentang dinamika fikih di Indonesia dari perspektif fikih lingkungan Majelis Ulama Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa rumusan fatwa MUI terkait masalah lingkungan dirumuskan dengan pendekatan metodis khas hukum Islam, yang meliputi hukum yang lima, yaitu wajib, haram, mubah, sunnah, makruh. Demikian pula istimbath MUI terkait masalah lingkungan hidup mengikuti dasar-dasar istimbath hukum Islam dengan mengikuti ketentuan al-Quran, hadis, ijma’, qiyas dan dalil-dalil lainnya, di mana setiap fatwa didasarkan pada adillat al-ahkam yang paling kuat dan membawa kemaslahatan bagi umat. Mengingat hasil fatwa MUI sangat bermanfaat bagi penjagaan lingkungan, diharapkan setiap fatwa MUI berkaitan dengan lingkungan hidup dipatuhi terutama oleh masyarakat Islam sebagai mayoritas karena ia merupakan tanda kepatuhan terhadap negara dan ketaan pada hukum Tuhan.