Pendaftaran Merek Pengusaha Dodol Kentang di Kabupaten Kerinci
Abstract
Pengaturan merek sudah diatur oleh Negara dalam suatu peraturan perundangundangan yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Negara memberikan perlindungan hukum terhadap setiap merek yang telah melakukan pendaftaran merek dengan dasar itikad baik serta terjaminnya kepastian hukum terhadap hak atas merek .Dalam hal pendaftaran merek masih banyak pengusaha yang belum mendaftarkan merek dagangnya khususnya di Kabupaten Kerinci yang merupakan pusat penjualan dodol kentang yang menjadi makanan khas Kabupaten Kerinci. Padahal pendaftaran merek dianjurkan olehUndang-Undang untuk menghindari persaingan usaha
yang tidak sehat dan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas merek dagangnya. Dari permasalahan di atas penulis tertarik untuk mengkaji tentang factor penyebab tidak didaftarkannya merek dagang oleh pengusaha dodol kentang di Lubuk Nagodang Kabupaten Kerinci dan bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap merek yang tidak terdaftar. Jenis penelitian adalah yuridis empiris dengan menggunakan sumber- data berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berlaitan dengan obyek penelitian serta melakukan penelitian di lapangan. Dari penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa faktor tidak didaftarkannya merek di Kabupaten Kerinci adalah; kurangnya pengetahuan tentang merek, adanya anggapan biaya pendaftaran yang mahal, masih adanya anggapan prosedur pendaftaran yang rumit, dan usaha yang bersifat sampingan. Adapun teerhadap merek tidak terdaftar tidak mendapatkan
perlindungan hukum, sehingga keberadaan merek tersebut tidak diakui negara apabila terjadi peniruan dan/atau pendopmplengan nama dan bentuk merek oleh pihak lain dan negara tidak dapat memberikan perlindungan apabila terjadi sengketa dikemudian hari.