Penegakan Hukum Pidana atas Perlakuan Tidak Wajar terhadap Satwa yang Dilindungi Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Authors

  • Sahuri Lasmadi Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Kabib Nawawi Fakultas Hukum Universitas Jambi
  • Elly Sudarti Fakultas Hukum Universitas Jambi

Abstract

Kajian ini menganalisis penegakan hukum pidana atas perlakuan tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan; (2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penegakan hukum pidana atas perlakuan tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Perumusan Masalah: (1) Bagaimana penegakan hukum pidana atas perlakuan tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi menurut UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan ? (2) Faktorfaktor apakah yang menjadi kendala dalam penegakan hukum pidana atas perlakuan tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Kesimpulan: (1) Penegakan hukum atas perlakuan tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan,
belum dapat ditegakkan sebagaimana mestinya; (2) Kendala penegakan hukum pada tataran formulasi. Perlakuan tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi di sirkus keliling tidak diatur secara jelas dan tegas dalam peraturan perundang-undangan baik itu mengenai perbuatan yang dilarang, pelaku yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena penyelenggara sirkus keliling digolongkan sebagai sebuah korporasi dan pengenaan sanksi pidana yang hanya menentukan straf maksimum khusus tidak memuat
straf minimum khusus selain ada beberapa peraturan yang tidak memuat ketentuan pidana. Karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 belum merumuskan sanksi yang tegas atas perbuatan yang dilarang.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-06-11

Issue

Section

Articles