Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Pertambangan dalam Perspektif Perundang-Undangan Indonesia
Abstract
Setiap usaha pertambangan bahan galian strategis dan golongan bahan galian vital menurut Undang-undang Pertambangan dan Mineral, baru dapat dilaksanakan apabila terlebih dahulu telah mendapatkan izin pertambangan. Akan tetapi tidak jarang kegiatan penambangan ini dilakukan secara illegal yang berdampak pada kelestarian lingkungan sehingga terjadi penurunan produktivitas lahan, tanah bertambah padat, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat, serta perubahan iklim mikro. Dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa Barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha
Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian, yang diberi judul Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pertambangan Dalam Perspektif Peraturan PerundangUndangan Indonesia. Atas dasar isu hukum tersebut penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tentang perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana pertambangan dalam perspektif perundang-undangan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan, perundang-undangan,
pendekatan konsep dan pendekatan kasus melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Selanjutnya dianalisis melalui tahapan interprestasi, penilaian, penelitian, dan evaluasi. Dan terakhir disimpulkan dalam bentuk perskriptif. Hasil
penelitian diketahui bahwa Secara yuridis kegiatan pertambangan banyak menimbulkan permasalahan hukum, yaitu terjadi sengketa pertambangan baik jenis maupun bentuknya, yaitu sengketa antara pemerintah dengan investor, antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah, antara badan hukum dengan masyarakat sekitar tambang. Sengketa yang terjadi dalam bentuk tindak pidana, sengketa perdata, sengketa administrasi negara.