Model Mediasi Penyelesaian Sengketa Tanah dalam Perspektif Hukum Adat
Abstract
Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan menggunakan jasa seorang mediator atau penengah.Pengaturan penyelsaian sengketa melalui mediasi diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrasi dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa, Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) No.2 Tahun 2003 dan PerMA No.1 Tahun 2008 untuk mediasi yudisial di pengadilan, sedangkan mediasi menurut hukum adat diatur dalam hukum adat daerah masing-masing dan ada juga diatur
dalam peraturan daerahnya.Pendekatan yang digunakan dalam penyelesai sengketa melalui mediasi adalah mencari kesepakaatan bersama untuk mendapatkan keadilan bagi kedua belah pihak yang bersengketa (win-win solution).Model mediasi yang dilakukan KAN adalah tipe Mediator Authoritatif dengan dua pola keputusan,pola pertama identik dengan surat keputusan yang terdiri dari bagian membaca, menimbang, mengingat, memperhatikan, memutus dan penandatangan keputusan musyawarah. Pola kedua menyerupai keputusan pengadilan yang terdiri dari bagian pendahuluan, duduk sengketa, pertimbangan hukum,memutus, menimbang dan penandatanganan keputusan musyawarah.Mediasi yang dilakukan oleh Mosalaki juga termasuk tipe Mediator Authoritatif dengan tahap-tahap seperti pemangilan para pihak yang bersengketa, pemanggilan saksi,proses musyawarah dan penutup yang merupakan pembacaan hasil putusan musyawarah.