Membudayakan Gerakan Anti Korupsi dalam Rangka Penanggulangan Korupsi di Indonesia
Abstract
Pemberantasan atau penanggulangan tindak pidana korupsi diera reformasi, ditandai dengan lahirnya lembaga baru yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, karena lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien.
KPK dengan segala kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang telah bekerja dan berhasil membongkar kasus-kasus korupsi yang besar pada instansi yang selama ini tidak terjangkau oleh aparat penegak hukum. Namun dalam melaksanakan tugasnya KPK menghadapi kendala antara lain berkaitan dengan nilai-nilai budaya dalam masyarakat yang belum menunjang. Oleh karena itu perlu dibudayakan nilai-nilai dan sikap-sikap anti korupsi dalam masyarakat, agar penanggulangan tindak pidana korupsi efektif dan efisien. Untuk itu KPK sebagai ujung tombak, bekerja sama dengan semua komponen masyarakat ; LSM, pers, dan tokoh-tokoh masyarakat dalam membudayakan gerakan anti korupsi dalam rangka penanggulangan korupsi di Indonesia.
Keywords: Membudayakan, Gerakan, Anti Korupsi