Membudayakan Gerakan Anti Korupsi dalam Rangka Penanggulangan Korupsi di Indonesia

Authors

  • Aprillani Arsyad Fakultas Hukum Universitas Jambi

Abstract

Pemberantasan atau penanggulangan tindak pidana korupsi diera reformasi, ditandai dengan lahirnya lembaga baru yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, karena lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien.

KPK dengan segala kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang telah bekerja dan berhasil membongkar kasus-kasus korupsi yang besar pada instansi yang selama ini tidak terjangkau oleh aparat penegak hukum. Namun dalam melaksanakan tugasnya KPK menghadapi kendala antara lain berkaitan dengan nilai-nilai budaya dalam masyarakat yang belum menunjang. Oleh karena itu perlu dibudayakan nilai-nilai dan sikap-sikap anti korupsi dalam masyarakat, agar penanggulangan tindak pidana korupsi efektif dan efisien. Untuk itu KPK sebagai ujung tombak, bekerja sama dengan semua komponen masyarakat ; LSM, pers, dan tokoh-tokoh masyarakat dalam membudayakan gerakan anti korupsi dalam rangka penanggulangan korupsi di Indonesia.

Keywords: Membudayakan, Gerakan, Anti Korupsi

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Issue

Section

Articles