Tinjauan Yuridis Tugas dan Wewenang KPUD dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Abstract
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat daerah yang bertujuan untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan diharapkan akan melahirkan kepemimpinan daerah yang efektif dengan memperhatikan prinsip demokrasi, persamaan, keadilan, dan kepastian hukum dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah  merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat daerah, dan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Untuk mewujudkan tujuan tersebut diperlukan adanya penyelenggara pemilihan yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah, baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. KPUD sebagai penyelenggara pemilihan mempunyai tugas dan Wewenang, merencanakan penyelenggaraan pemilihan, menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan, menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara pemilihan; meneliti persyaratan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon; meneliti persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan, menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan, menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye, mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye, menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan; melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; dan menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan hasil audit oleh auditor independen
Keywords : pilkada dan perwujudan kedaulatan rakyat, daerah