Penegakan Hukum Ketentuan Pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Terhadap Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin di Kabupaten Muaro Jambi
Abstract
Pengelolaan sumber daya alam adalah hak negara untuk mengelola dan menguasainya yang akan di gunakan untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat banyak. Salah satunya yaitu mengenai kegiatan penambangan, kegiatan penambangan ini diatur di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap usaha pertambangan bahan galian strategis dan golongan bahan galian vital menurut Undang-undang Pertambangan dan Mineral ini, baru dapat dilaksanakan apabila terlebih dahulu telah mendapatkan izin pertambangan. Terhadap mereka yang melakukan pelanggaran ketentuan Undang-undang tersebut, maka dapat diancam pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penelitian ini dilakukan dalam bentuk Deskriptif, yaitu memaparkan atau menggambarkan secara rinci mengenai objek yang diteliti berkenaan dengan penegakan ketentuan pidana Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 terhadap kegiatan penambangan tanpa izin di Kabupaten Muaro Jambi. Dari hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa Penegakkan hukum ketentuan pidana Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin di Kabupaten Muaro Jambi sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para terdakwa telah di proses hukum melalui tahapan-tahapan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di pengadilan dan diputus sesuai peraturan yang melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Selama 3 (tiga) tahun terakhir hanya terdapat 1 (satu) kasus pertambangan tanpa izin yang melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dan sudah diproses secara hukum. Penegakkan hukum ketentuan pidana Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dipengaruhi oleh antara lain: hukumnya, penegak hukum, dan masyarakat. Ketiga faktor tersebut dalam proses penegakkan ketentuan pidana Pasal 158 cukup mendukung terbukti ketiga faktor tersebut berjalan sesuai dengan fungsinya dan tingkat kesadaran hukum masyarakat akan kegiatan pertambangan cukup baik terbukti sebagian besar kegiatan pertambangan di Muaro Jambi telah memiliki izin.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Ketentuan Pidana Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009