Fungsi Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja dalam Hubungan Industrial Pancasila
Abstract
Konsep hubungan industrial yang dapat diterapkan secara baik di suatu negara, belum tentu dapat diterapkan dengan baik di negara lain. Para ahli hubungan industrial berpendapat bahwa sistem hubungan industrial yang paling tepat bagi suatu negara adalah sistem yang sesuai dengan nilai sosial budaya negara yang bersangkutan. Sistem hubungan industrial yang diyakini paling tepat dengan kondisi Indonesia adalah hubungan industrial Pancasila yang berlandaskan pada nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia. Hak berserikat dalam hubungan industrial yang diimplementasikan melalui serikat pekerja, mempunyai fungsi untuk menciptakan suatu sistem hubungan industrial dengan menitikberatkan prinsip kemitraan dan kesamaan kepentingan untuk dapat memberdayakan peran pekerja secara optimal.
Keywords: Kebebasan Berserikat, Pekerja, Hubungan Industrial