Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Menurut Convention on The Rights of Persons With Disabilities (CRPD)

Authors

  • Rahayu Repindowaty Fakultas Hukum Universitas Jambi

Abstract

Isu tentang penyandang disabilitas atau orang-orang yang memiliki perbedaan kemampuan seringkali dikenal dengan istilah “difable†(differently abled people) adalah masalah yang paling jarang mendapatkan perhatian dari Pemerintah maupun masyarakat. Khususnya di Negara berkembang seperti Indonesia, terabaikannya masalah “difable†ini disebabkan oleh adanya faktor sosial budaya, selain faktor ekonomi dan lemahnya kebijakan dan penegakan hukum yang memihak komunitas difable. CRPDyaitu konvensi tentang Hak-hak Difabel/Penyandang Disabilitas, telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD. CRPD menetapkan hak-hak penyandang secara luas yaitu setiap penyandang disabilitas harus bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, bebas dari eksploitasi, kekerasan dan perlakuan semena-mena, serta memiliki hak untuk mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain. CRPD juga menetapkan kewajiban umum setiap Negara peserta disamping kewajiban-kewajiban lain yang ditetapkan secara eksplisit dan rinci. Negara wajib mengadopsi semua kebijakan legislatif dan administratif sesuai dengan Konvensi ini. Artinya, seluruh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku positif di Indonesia serta peraturan dibawahnya haruslah disesuaikan serta disinkronikasikan sesuai dengan konvensi ini, mulai dari substansi di dalam Perundang-undangannya hingga sampai klausul-klausul pasalnya.

Kata kunci: perlindungan hukum, difable/disabilitas, CRPD

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Issue

Section

Articles