Demokratisasi Hak Berpikir dan Berkreasi Warga Negara di Indonesia
Abstract
Pengaturan tentang Hak Asasi Manusia didalam Undang-Undang dasar 1945 dapat dilihat dalam amandemen kedua dari Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2000. Pada amandemen tersebut dimasukkan bab baru yang khusus mengatur hak asasi manusia yang terdiri dari 10 (sepuluh) pasal, mulai dari Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Dengan dilakukannya amandemen tersebut, materi muatan UUD 1945 khususnya yang mengatur Hak Asasi Manusia semakin lengkap dan rinci. Namun harus diakui bahwa pada pelaksanaanya sering terjadi penyimpangan bahkan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Studi kasus terhadap beberapa kasus yang menyangkut permasalahan kebebasan warga negara dan keadilan dapat dilihat dari beberapa kasus diindonesia sperti kasus ahmadiyah, kasus pelarangan komunis diindonsesia dan menyangkut pluralisme.negara barat menganggap indonesia belum bisa menjamin kebebasan warga negaranya
Kata Kunci : Demokratisasi, Hak Berpikir, Berkreasi