Sistem Demokrasi di Indonesia Ditinjau Dari Sudut Hukum Ketatanegaraan
Abstract
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.Kebebasan berpendapat/mengemukakan pendapat merupakan hak untuk setiap WNI yang dijamin oleh UUD 1945, bahkan hak kebebasan berpendapat menempati kedudukan yang paling tinggi dalam aas-asas demokrasi dan liberalisasi, hanya saja hak tersebut tetap ada koridor atau batasan hukumnya. Ada juga yang penyalurannya lewat lembaga perwakilan di DPR atau DPRD dan hak kebebasan berpendapat tidak boleh melanggar daripada hak-hak orang lain karna pada dasarnya setiap warga negara memiliki hak kebebasan berpendapat yang posisinya sama.
Kata Kunci : Sistem Demokrasi, Sudut Hukum, Ketatanegaraan