Apakah Suatu Kebijakan Dapat Dikriminalisasi? (Dari Perspektif Hukum Pidana/Korupsi)
Abstract
Kebijakan adalah suatu tindakan yang berada dalam satu sistem yang dapat diambil oleh pejabat negara atau pejabat pemerintahan, hanya saja kebijakan yang bagaimana yang tidak dapat di kriminalisasi, namun terhadap pembuat kebijakan (persoon) tersebut dapat dikenakan pemidanaan, apabila dibalik kebijakan tersebut terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau mendapat keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain dan perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian negara. Dengan demikian maka seorang pejabat yang mengeluarkan suatu kebijakan tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidananya. Penanganan perkara berkaitan dengan kebijakan yang berkaitan dengan administratif penal law harus dilakukan dengan cermat, agar sejalan dengan asas systematische specialiteit atau logische specialiteit untuk menghindari disparitas pemidaanaan dan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Â
Keywords: kebijakan, kriminalisasi, perspektif hukum pidana/korupsi