This is an outdated version published on 2010-04-01. Read the most recent version.

Apakah Suatu Kebijakan Dapat Dikriminalisasi? (Dari Perspektif Hukum Pidana/Korupsi)

Abstract

Kebijakan adalah suatu tindakan yang berada dalam satu sistem yang dapat diambil oleh pejabat negara atau pejabat pemerintahan, hanya saja kebijakan yang bagaimana yang  tidak dapat di kriminalisasi, namun terhadap pembuat kebijakan (persoon) tersebut dapat dikenakan pemidanaan, apabila dibalik kebijakan tersebut terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau mendapat keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain dan perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian negara. Dengan demikian maka seorang pejabat yang mengeluarkan suatu kebijakan tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidananya. Penanganan perkara berkaitan dengan kebijakan yang berkaitan dengan administratif penal law harus dilakukan dengan cermat, agar sejalan dengan asas systematische specialiteit atau logische specialiteit untuk menghindari disparitas pemidaanaan dan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

 

Keywords: kebijakan, kriminalisasi, perspektif hukum pidana/korupsi

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2010-04-01

Versions

Issue

Section

Articles