Eksistensi dan Tanggung Jawab Direksi Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Abstract
Direksi adalah organ perseroaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroaan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Fungsi utama direksi adalah menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Direksi bertanggungjawab atas pengurusan Perseroan. Pengurusan Perseroan wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Setiap anggota direksi yang dianggap bersalah atau lalai menjalankan tugasnya dituntut pertanggungjawaban secara pribadi atas dasar tidak memiliki itikad baik dan atau tidak memiliki rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan.
Â
Kata Kunci : direksi, tanggung jawab, perseroan terbatas