Problematika Pengaturan RPJMD dalam Perspektif Ilmu Perundang-Undangan

Authors

  • Dasril Radjab Fakultas Hukum Universitas Jambi

Abstract

Rencana Pembangunan  Jangka Panjang, Daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pernbangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana‑rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif., dan RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pernerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Perloblematik dalam pengaturannya karena dalam Pasal 13 (2) menentukan, bahwa  RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. sementara itu Pasal 19 (3) menentukan, bahwa RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.

 

 

Keywords: problematika, pengaturan RPJMD, ilmu perundang-undangan

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2010-04-01 — Updated on 2010-04-01

Versions

Issue

Section

Articles