Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
Abstract
Peraturan Daerah adalah salah satu produk peraturan perundang-undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota. Kewenangan daerah dalam membentuk Peraturan Daerah secara legalitas ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 32Â Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya. Dalam pembentukan daerah tidaklah mudah karena memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang cukup terutama tentang teknik pembentukannya, sehingga Peraturan daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum.
Â
Keywords: pembentukan, peraturan daerah, peraturan perundang-undanganDownloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2010-04-01 — Updated on 2010-04-01
Versions
- 2010-04-01 (1)
- 2010-04-01 (1)
Issue
Section
Articles