Implementasi Sanksi Adat Terhadap Pelanggaran Hukum Adat di Kabupaten Batang Hari
DOI:
https://doi.org/10.22437/jphk.v1i1.38290Keywords:
Implementasi, Sanksi Adat, Pelanggaran Adat.Abstract
Tujuan penelitian adalah (1) untuk mengetahui, menganalisis dan mengkritisi apakah penerapan sanksi adat adapat memulihkan keseimbangan dalam Masyarakat, (2) untuk mengetahui menganalisis serta mengkritisi apakah pemberian sanksi terhadap pelanggaran adat dapat memeberikan efek jera bagi pelakunya. Permasalahan : (1) Apakah penerapan sanksi adat dapat memulihkan keseimbangan dalam Masyarakat, (2) Apakah pemberian sanksi adat dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menganalisi data primer hasil penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) penerapan sanksi adat terhadap pelaku pelangaran hukum adat di desa Kubu Kandang Kabupaten Batang Hari dengan modus pencurian tahun 1020 benar -benar diterapkan dengan melakukan sidng adat Dimana pelaku harus membayar denda sebanyak 5 juta rupiah kepada korban, (2) penerapan sanksi adat terhadap pelanggaran hukum adat sumbang salah baik pada tahun 2021 mapun 2022 dikenakan sanksi harus dilakukan pernikahan terhadap kedua pasang pelangagaran tersebut.Kesimpulan dari penelitian (1) sanksi adat diterapkan melalui peroses sidang yang dilakukan oleh Lembaga Adat Melayu Desa Kubu Kandang Kabupaten Batang Hari, (2) pemberian sanksi adat terhadap pelaku telah membuat efek jera, tertama terhadap pelaku dan masyarakat, ini terbukti berkurangnya pelangagaran hukum adat di desa Kubu Kandang Kabupaten Batang Hari. Saran, sebaiknya pemerintah Bersama pihak terkait seperti kepolisian , akademisi secara kontinyu melakuakn penyuluhan hukum terhadap Masyarakat.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Umar, Sasmiar, Suhermi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are the personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights, and this work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License) (CC.BY.4.0).