Analisis efektifitas penerimaan dan penyaluran zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jambi
DOI:
https://doi.org/10.22437/pim.v4i1.4162Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis 1). perkembangan penerimaan zakat di BAZNAS Provinsi Jambi; 2). perkembangan penyaluran zakat di BAZNAS Provinsi Jambi; 3). Menganalisis efektifitas penerimaan dan penyaluran zakat di BAZNAS Provinsi Jambi. Data yang digunakan adalah data selama periode Tahun 2009 – 2014. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dan kuantitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa: 1) perkembangan penerimaan zakat pada BAZNAS Provinsi Jambi secara rata-rata adalah sebesar 36,41 persen pertahun; 2) Perkembangan penyaluran zakat di BAZNAS Provinsi Jambi secara rata-rata adalah sebesar 37,82 persen pertahun; 3) Efektifitas penerimaan dan penyaluran BAZNAS Provinsi Jambi secara rata-rata adalah sebesar 96,82 persen atau masuk kategori efektif.
Kata kunci : Penerimaan Zakat, Penyaluran Zakat, Efektifitas
REFERENCES
Anonim. 2010. Peta Kemiskinan Dompet Dhuafa.
Asnainu, 2008. Zakat Produktif dalam Perspektif Islam. Bengkulu: Pustaka Pelajar.
Asy-Syanannawi. 2004. Ketika Hati Berbicara. Jakarta : Pustaka Azzam
Al-Jaziri. 2002. Fiqh Empat Madzhab. Jakarta : Darul Ulum Press.
Bariadi, Lili dkk. 2005. Zakat dan Wirausaha. Jakarta : CV. Pustaka Amri.
Daud, Ali Muhammad. 2006. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta : Universitas Indonesia
Departemen Agama RI, 2007. Petunjuk Pelaksanaan Pemberdayaan Zakat.Jakarta.
Dirjen Bimas Islam Dan Haji. 2008. Panduan organisasi pengelolaan Zakat, Jakarta : Departemen Agama RI.
Hafidhuddin, D. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern. Gema Insani Press, Jakarta
Harlik,H.; Amri,A.;Hardiani,H.(2013). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kemiskinan dan Pengangguran di Kota Jambi. Jurnal Perspektif Pembiayaan dan Pembangunan Daerah. 1(2), 109-120
Helmanita, Karlina. 2005. Filantropi untuk Keadilan Sosial dalam Masyarakat Muslim Indonesia. Jakarta : PBB UIN.
Keputusan Presiden RI No 8 Tahun 2001 Tentang Badan Amil Zakat
Nasional
Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
Nopriansyah, N; Junaidi, J; Umiyati, E. (2015). Determinan Kemiskinan Rumah Tangga di Provinsi Jambi. Jurnal Perspektif Pembiayaan dan Pembangunan Daerah; 2(3).
Puspita. 2010. Penyaluran Dana Zakat Untuk Pendidikan Dalam Perspektif Imam Hanafi (Studi Terhadap BaZIS Kotamadya Jakarta Selatan). Jakarta : tidak dipublikasikan
Qadir, A., 1998. Zakat dalam Dimensi Mahdah dan Sosial.Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Qardhawi, 1999. Hukum Zakat, Terjemahan Salman Harun, Didin Hafidhuddin dan Hasandi), Bandung : Mizan
Qardhawi, Y. 1996. Fiqhuzakkah (Muasah Dar-Salam), terjemahan Hukum Zakat (Studi Koperatif Mengenai Status dan filsafat Zakat Berdasarkan Al-qur’an dan Hadist). Bogor : Pustaka Litera Nusantara.
Qardhawi, Y. 2011. Hukum Zakat: Studi Komparatif mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadis, Cetakan Keduabelas. Bogor: Pustaka Litera AntarNusa.
Risfiatin. 2012. Efektifitas Penerimaan dan Penyaluran Zakat Melalui Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) di Kabupaten Sarolangun Periode 2005-2012. Skripsi : tidak dipublikasikan
Singarimbun, Masri. 2010. Metode Penelitian survey. Jakarta : LP3ES
Downloads
Published
Versions
- 2017-11-15 (1)
- 2017-11-15 (1)