Penyuluhan Hukum Tentang Merugikan Keuangan Negara Kepada Kepala Desa se-Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Guna Pencegahan Korupsi pada Pemerintahan Desa

Authors

  • Sahuri Lasmadi Fakultas Hukum, Universitas Jambi
  • Elly Sudarti Fakultas Hukum, Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.22437/jkam.v2i2.6095

Abstract

Kegiatan pengabdian ini dilatarbelakangi maraknya perilaku korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Permasalahannya adalah masih kurangnya tingkat pengetahuan dan pemahaman mitra terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Perda Kab. Batang Hari Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; dan   akibat-akibat hukum jika terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk: (1). Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mitra Kepala Desa beserta Perangkat Desa tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perda Kabupaten Batang Hari tentang pengelolaan keuangan desa; (2). Meningkatkan kemampuan mitra dalam menyampaikan ide pemikiran kegiatan terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi pada pemerintahan desa. Metode yang digunakan adalah metode partisipatif diharapkan mitra dapat berperan aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum dalam bentuk (1) Ceramah Sosialisasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Perda Kabupaten Batang Hari tentang Pengelolaan Keuangan Desa; (2) Penyuluhan hukum tentang isi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Perda Kabupaten Batang Hari tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan akibat-akibat hukum jika terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Kesimpulan: Hasil kegiatan pengabdian menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang materi kegiatan, yaitu adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang isi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. serta mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan pencegahan secara dini tindak pidana korupsi di kalangan Perangkat Desa. Saran:  Kegiatan penyuluhan sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya Perangkat Desa tentang masalah korupsi. Kegiatan penyuluhan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan terencana.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-12-31 — Updated on 2018-12-31

Versions

How to Cite

Lasmadi, S., & Sudarti, E. (2018). Penyuluhan Hukum Tentang Merugikan Keuangan Negara Kepada Kepala Desa se-Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Guna Pencegahan Korupsi pada Pemerintahan Desa. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 2(2), 134-146. https://doi.org/10.22437/jkam.v2i2.6095

Most read articles by the same author(s)