Penyuluhan Hukum Tentang Merugikan Keuangan Negara Kepada Kepala Desa se-Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Guna Pencegahan Korupsi pada Pemerintahan Desa
DOI:
https://doi.org/10.22437/jkam.v2i2.6095Keywords:
Tindak Pidana Korupsi, Merugikan Keuangan Negara, Aparat Pemerintah DesaAbstract
Kegiatan pengabdian ini dilatarbelakangi maraknya perilaku korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Permasalahannya adalah masih kurangnya tingkat pengetahuan dan pemahaman mitra terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Perda Kab. Batang Hari Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; dan akibat-akibat hukum jika terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk: (1). Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mitra Kepala Desa beserta Perangkat Desa tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perda Kabupaten Batang Hari tentang pengelolaan keuangan desa; (2). Meningkatkan kemampuan mitra dalam menyampaikan ide pemikiran kegiatan terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi pada pemerintahan desa. Metode yang digunakan adalah metode partisipatif diharapkan mitra dapat berperan aktif dalam kegiatan penyuluhan hukum dalam bentuk (1) Ceramah Sosialisasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Perda Kabupaten Batang Hari tentang Pengelolaan Keuangan Desa; (2) Penyuluhan hukum tentang isi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan Perda Kabupaten Batang Hari tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan akibat-akibat hukum jika terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa. Kesimpulan: Hasil kegiatan pengabdian menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang materi kegiatan, yaitu adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang isi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. serta mampu menyampaikan ide atau pemikiran berkaitan dengan pencegahan secara dini tindak pidana korupsi di kalangan Perangkat Desa. Saran: Kegiatan penyuluhan sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya Perangkat Desa tentang masalah korupsi. Kegiatan penyuluhan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan terencana.
Downloads
References
Hartati, Evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Kristian & Yopi Gunawan. 2015. Tindak Pidana Korupsi, Refika Aditama, Bandung,
Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006. Memahami untuk Membasmi Korupsi, diterbitkan oleh Komisi pemberantasan korupsi, Jakarta.
Lubis, Mochtar & James C. Scott. 1995. Bunga Rampai Korupsi, LP3ES, Jakarta.
Moeljatno. 1987. Asas-Asas Hukum Pidana. Bina Aksara. Jakarta.
Moeljatno. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Yogyakarta.
Muladi dan Dwidja Priyatno. 1991. Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana. Sekolah Tinggi Bandung. Bandung.
Wijoyanto, Bambang. 2007. Harmonisasi Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 4 Nomor 1, Dirjen Perundang-undangan Depkum dan HAM RI.
Waluyadi. 1999. Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana (Sebuah Catatan Khusus). Mandar Maju. Bandung.
Utrecht, Hukum Pidana 1, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1986, hal. 288-289.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Downloads
Published
Versions
- 2018-12-31 (1)
- 2018-12-31 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Please find the rights and licenses in Jurnal Jurnal Karya Abdi Masyarakat (JKAM).
- License
The non-commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Author’s Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
- User Rights
JKAM's spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, JKAM permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and JKAM on distributing works in the journal.
- Rights of Authors
Authors retain the following rights:
- Copyright, and other proprietary rights relating to the article, such as patent rights,
- The right to use the substance of the article in future own works, including lectures and books,
- The right to reproduce the article for own purposes, provided the copies are not offered for sale,
- The right to self-archive the article.
- Co-Authorship
If the article was jointly prepared by other authors, the signatory of this form warrants that he/she has been authorized by all co-authors to sign this agreement on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this agreement.
- Termination
This agreement can be terminated by the author or JKAM upon two months’ notice where the other party has materially breached this agreement and failed to remedy such breach within a month of being given the terminating party’s notice requesting such breach to be remedied. No breach or violation of this agreement will cause this agreement or any license granted in it to terminate automatically or affect the definition of JKAM.
- Royalties
This agreement entitles the author to no royalties or other fees. To such extent as legally permissible, the author waives his or her right to collect royalties relative to the article in respect of any use of the article by JKAM or its sublicensee.
- Miscellaneous
JKAM will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed and JKAM or its sublicensee has become obligated to have the article published. JKAM may conform the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that it deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers.