This is an outdated version published on 2019-12-31. Read the most recent version.

Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa LopakAur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum

DOI:

https://doi.org/10.22437/jkam.v3i2.8487

Keywords:

Upaya paksa, prapradilan, aparat penegak hukum

Abstract

Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh kejadian yang sering terjadi dalam masyarakat dimana upaya paksa yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Proses pemeriksaan pada peradilan pidana modern didasarkan atas “praduga tak bersalahâ€. Maksudnya, seorang yang telah diduga keras melakukan suatu tindak pidana, secara hukum harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilakukan dengan tujuan untuk (1) Mensosialisasikan UU Nomor 8  Tahun 1981 Tentang KUHAP sehubungan dengan Perberlakuan Upaya Paksa untuk mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum; (2) Memberikan  Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-Wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Dari   kegiatan  PPM ini diharapkan   masyarakat memperoleh pemahaman hukum tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah  Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. Jika terjadi maka masyarakat telah mengerti dan memahami langkah-langkah hukum yang harus ditempuh. Kesimpulan: Kegiatan Penyuluhan Hukum  Kepada Masyarakat Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung menunjukkan bahwa akseptabilitas yakni tingkat penyerapan mitra terhadap kegiatan mengalami peningkatan yang diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang materi kegiatan. Saran: Kegiatan ini mempunyai nilai yang sangat positif, sehingga kegiatan penyuluhan hukum berkaitan dengan Upaya Paksa ini dapat dilaksanakan secara terus-menerus (berkelanjutan) dengan sasaran yang berbeda.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Hamzah, Andi, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.

2. Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Edisi kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
3. Seno Adji, Oemar, KUHAP Sekarang, Erlangga, Jakarta, 1985.
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Downloads

Published

2019-12-31

Versions

How to Cite

Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa LopakAur Kecamatan Pemayung Tentang Hukum Acara Pidana Untuk Mencegah Upaya Paksa Sewenang-wenang Oleh Aparat Penegak Hukum. (2019). Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 3(2), 224-229. https://doi.org/10.22437/jkam.v3i2.8487