ANALISIS PENEGAKAN HUKUM INSIDER TRADING DI PASAR MODAL INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.22437/jssh.v6i2.23302Keywords:
Penegakan Hukum,, Pasar Modal, Insider TradingAbstract
Abstrak
Praktek yang sering terjadi di Pasar modal dalam bentuk Kejahatan yakni perdagangan orang dalam (Insider trading) sudah lama terjadi, akan tetapi sangat sedikit kasus yang sampai ke pengadilan Hal ini Menimbulkan permasalahan di pasar Modal dalam Jangan panjang. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui dan menganalisis Penyebab penegakan hukum dalam kasus Insider trading di pasar modal yang tidak pernah sampai ke pengadilan. Kegunaan penulisan ini a. Hasil penelitian ini diharapkan dapat merupakan sumbangan pemikiran guna menambah dan mengembangkan khasanah Ilmu Hukum khususnya yang menyangkut dengan analisis penegakan hukum dalam insider trading di pasar modal Indonesia. b.Secara praktis hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sabagai bahan masukan dan saran terhadap pejabat yang berwenang atau pihak yang berkepentingan dalam menerapkan analisis penegakan hukum dalam insider trading di pasar modal Indonesia. Tipe penulisan dengan menggunakan, metode hukum Yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui berbagai faktor yang menjadi penghambat kasus insider trading bisa masuk kepengadilan dan dari hasil penelitian bisa disimpulkan bahwa 1.Dalam Hukum Pasar Modal ada beberapa kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum pada proses penyelidikan dalam membuktikan Kasus Insider Trading yang terjadi di pasar modal Indonesia. 2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal perlu diamandemen, agar bisa menjangkau pelaku kejahatan di Pasar Modal, Insider Traiding
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Emir Adzan Syazali Emir Adzan Syazali , Agus Irawan, MS Alfarisi, Albi Ternando, Rahman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
-
Copyright and other proprietary rights relating to the article, such as patent rights,
-
The right to use the substance of the article in own future works, including lectures and books,
-
The right to reproduce the article for own purposes,
-
The right to self-archive the article (please read out deposit policy),
-
The right to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the article's published version (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this jurnal sains sosio humaniora.