Asas Nebis In Idem Dalam Hukum Acara Perdata Dikaitkan Dengan Gugatan Perceraian Yang Diajukan Kembali Setelah Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Dihubungkan Dengan Kepastian Hukum
Keywords:
Gugatan;, Asas Nebis In Idem;, Kepastian Hukum.Abstract
Pada Putusan Nomor 295/Pdt.G/2018/PN.Mdn dan Putusan Nomor 159/Pdt.G/2019/PN.Bdg, yang mana pada kedua putusan tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk kedua kalinya. Namun, terdapat inkonsistensi hakim dalam memutuskan gugatan nebis in idem pada perkara perceraian yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini membahas mengenai pengaturan dan alasan perceraian dalam UU Perkawinan serta penerapan asas nebis in idem pada perkara gugatan cerai yang sudah berkekuatan hukum tetap dan diajukan kembali dihubungkan dengan kepastian hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan yuridis normatif, yang mana objek dari penelitian ini akan diteliti dan dianalisis dengan mengedepankan norma serta asas yang terdapat dalam hukum positif berupa data sekunder dan dilengkapi data primer. Hasil dari penelitian ini yaitu pada putusan yang menjadi objek penelitian telah memenuhi alasan perceraian yang sesuai dengan hukum positif dan terdapat inkonsistensi dalam penerapan asas nebis in idem pada putusan tersebut, yang mana Majelis Hakim pada Putusan Nomor 295/Pdt.G/2018/PN.Mdn tidak mengabulkan gugatan yang diajukan untuk kedua kalinya karena mengandung unsur nebis in idem berdasarkan Pasal 1917 KUHPerdata dan SEMA Nomor 3 Tahun 2002, sedangkan Majelis Hakim pada Putusan Nomor 159/Pdt.G/2019/PN.Bdg mengabulkan gugatan yang diajukan untuk kedua kalinya yang berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 110/K/KG/1992 tanggal 23 Juli 1993 yang dijadikan pula sebagai rujukan dalam Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI Tahun 2007.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Melin Simorangkir, Anita Afriana, Sherly Ayuna Putri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
-
Copyright and other proprietary rights relating to the article, such as patent rights,
-
The right to use the substance of the article in own future works, including lectures and books,
-
The right to reproduce the article for own purposes,
-
The right to self-archive the article (please read out deposit policy),
-
The right to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the article's published version (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this jurnal sains sosio humaniora.