Konsep Pelayanan Publik Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Perspektif Regulasi
DOI:
https://doi.org/10.22437/mendapo.v2i3.11358Keywords:
Regulasi,, Pelayanan Publik,, New Normal.Abstract
Pelayanan publik adalah pemberian pelayanan atau melayani keperluan orang (masyarakat) yang mempunyai kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tata cara yang telah ditetapkan. Penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan instrumen regulasi yang berlaku. Artikel ini akan membahas bagaimana regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan publik pada masa pandemi Covid-19 diera new normal. penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diamati. Kesimpulan dari artikel ini yaitu: Pertama, komponen standar pelayanan publik yang terdapat pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik harus dapat disesuaikan dengan kondisi new normal. kedua, pemerintah daerah harus menindaklanjuti keputusan pemerintah tingkat pusat yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik diera new normal sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik di daerah masing-masing.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Endang Putri Ayu, Eko Nuriyatman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.