Perlindungan Hukum bagi Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence (Ai) Terhadap Serangan Malware dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan
Keywords:
Legal Protection, Victim, Abuse, AI, Perlindungan, Hukum, Korban, PenyalahgunaanAbstract
The aim of this research is 1) The purpose of this study was to determine the regulation regarding legal protection for victims of Artificial Intelligence (AI) abuse against Malvare attacks from the perspective of current applicable laws and regulations, as well as to determine the legal policy regarding the regulation for victims of Artificial Intelligence (AI) abuse in the future. With the formulation of the problem, namely: 1) what is the form of legal protection for victims of Artificial Intelligence (AI) abuse against Malvare attacks based on laws and regulations; 2) what is the legal policy regarding the regulation for victims of Artificial Intelligence (AI) abuse in the future. This type of research is normative juridical. The results of the study indicate that legal protection for victims of AI abuse, especially in cases of Malware attacks, is still ineffective in Indonesia. Although there are existing regulations, such as Article 28 D Paragraph (1) of the 1945 Constitution which guarantees the right to legal protection. However, its implementation is not yet clear and comprehensive. Furthermore, the implementation of the Electronic Information and Transactions Law classifies AI as an Electronic Agent, so that AI has not been grammatically mentioned in the regulation. The criminal law policy on protection for victims of AI abuse against Malware attacks in Indonesia is not yet concrete and firm in making improvements or making special regulations regarding AI which regulate provisions regarding clear and binding limitations in the processing of this artificial intelligence work system. The policy regarding AI must be strictly regulated regarding criminal sanctions for Malware attacks that utilize artificial intelligence, and provide an explanation in the rules related to protection for victims of AI abuse in the form of Malvare attacks to prevent and overcome these crimes, as well as provide the rights that victims must obtain from AI abuse.
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) terhadap serangan Malware dalam perspektif Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku saat ini, serta untuk mengetahui mengenai kebijakan hukum terhadap pengaturan bagi korban penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) di masa mendatang. Dengan rumusan masalah yakni : 1) bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) terhadap serangan Malware berdasarkan Peraturan Perundang-Undanga; 2) bagaimana kebijakan hukum terhadap pengaturan bagi korban penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) di masa mendatang. Jenis penelitian ini adalah yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan AI khususnya pada kasus serangan Malware masih belum efektif di Indonesia. Meskipun terdapat regulasi yang ada, seperti Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas perlindungan hukum. Akan tetapi, penerapannya belum jelas dan komperhensif. Selanjutnya, implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menggolongkan AI sebagai Agen Elektronik, sehingga AI belum disebutkan secara gramatikal pada aturan tersebut. Kebijakan hukum pidana terhadap perlindungan bagi korban penyalahgunaan AI terhadap serangan Malware di Indonesia belum bersifat konkrit dan tegas dalam melakukan suatu perbaikan atau pembuatan peraturan khusus mengenai AI yang didalamnya mengatur tentang ketentuan mengenai batasan-batasan secara jelas dan mengikat dalam pengolahan system kerja kecerdasan buatan ini. Kebijakan mengenai AI harus diatur secara tegas mengenai sanksi pidana pada serangan Malware yang memanfaatkan kecerdasan buatan, dan memberikan penjelasan dalam aturan terkait perlindungan terhadap korban penyalahgunaan AI berupa serangan Malware untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana tersebut, serta memberikan hak-hak yang harus didapatkan korban dari penyalahgunaan AI.
Downloads
References
Peratutan Perundang-Undangan
Ulndang-Ulndang Nomor 19 Tahuln 2016 Telntang Pelrulbahan Atas Ulndang-Ulndang Nomor 11 Tahuln 2008 Telntang Informasi dan Transaksi Ellelktronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Buku
Emi Sita Eriana dan Afrizal Zein, Artificial Intelligence (AI), CV. Media Aksara, Bojongsari, 2023
Roebiono Kartopati, Lanskap Keamanan Siber Indonesia, Direktorat Operasi Keamanan Siber, Jakarta, 2023
Budi Raharjo, Teori Etika Dalam Kecerdasan Buatan (AI), Yayasan Prima AGus Teknik, 2023
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Joseph Teguh Santoso, Kecerdasan Buatan Dan Jaringan Syaraf Buatan, Yayasan Prima Agus Teknik, Semarang, 2021
Indah Sulistyowati, Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence), UMSIDA PRESS, Sidoarjo, 2021
Jurnal
Herlyanty Bawole, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan”, Jurnal LEGALITAS Volume 2 Nomor 2, Desember 2017, http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/LG/article/download/3382/3293
Hendri Diansah, Usman, dan Yulia Monita, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Carding, PAMPAS: Journal Of Criminal. Volume: 3, Nomor: 1, 2022, https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/download/17704/13283
Imelda Martinelli, Yohana, Cora Vanessa, dan Hiumawan, Urgensi Pengaturan dan Perlindungan Rights Of Privacy Terhadap Artificial Intelligence Dalam Pandangan Hukum Sebagai Sosial Engineeering, Jurnal Tana Mana, Vol.4, No.2, http://ojs.staialfurqan.ac.id/jtm/article/download/415/323
Siti Masrichah, Ancaman Dan Peluang Artificial Intelligence (AI), Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, Vol. 3, No. 3, 2023, https://journal.amikveteran.ac.id/index.php/Khatulistiwa/article/download/1860/1467/6316
Izil Hidayat Putra, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) Berupa Deepfake Pornografi Menurut Peraturan Perundang-Undangan, UNJA Journal of LegalStudies, Vol. 01, No. 02, 2023, https://online-journal.unja.ac.id/jols/article/download/33080/18366/104186
Donovan Typhano Rachmadie dan Supanto, “Regulasi Penyimpangan Artificial Intelligence Pada Tindak Pidana Malware Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016”, Recidive Volume 9 No. 2, 2020, https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/download/47400/29634
Adzar Anugrah Trunapasha, Pan Lindawaty Suherman Sewu, dkk, Penyalahgunaan Artificial Intelligence Terhadap Tokoh Masyarakat Dalam Konten Media Sosial Berdasarkan Perundang-Undangan Di Indonesia, VERITAS: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Vol. 9, No. 2, 2023, https://uia.e-journal.id/veritas/.
Rena Yulia dan Aliyth Prakarsa, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Praktik Kedokteran Ilegal”, Jurnal.komisiyudisial.go.id E-ISSN:2579-4868; P-ISSN: 1978-6506 Vol. 13 No. 1, 2020, https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/download/341/pdf/2602
Siti Yuniarti, Perlindungan Hukum Data Pribadi Di Indonesia, Jurnal BECOSS, Vol. 1. No. 1, 2020, https://journal.binus.ac.id/index.php/BECOSS/article/view/6030
Website
Artikel DJKN, Ransomeware, Ancaman dan Langkah-Langkat Untuk Menghindarinya, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-jabar/baca-artikel/16188/Ransomware-Ancaman-dan-Langkah-Langkah-untuk-Menghindarinya.html
Bima, Modus Penipuan ‘Saya Bukan Robot’ Mengintai, Awas Rekening Bisa Terkuras!, https://gamebrott.com/modus-penipuan-saya-bukan-robot-mengintai/
CNN Indonesia, Serangan Siber Menggila, 411 Ribu Malware Baru Muncul Tiap Hari di RI, https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20240522130109-185-1100872/serangan-siber-menggila-411-ribu-malware-baru-muncul-tiap-hari-di-ri
Diah, Dini, & Fakta Dugaan Serangan Ransomeware Oleh Lockbit Ke BSI, https://koran.tempo.co/read/berita-utama/482085/7-fakta-dugaan-serangan-ransomware-oleh-lockbit-ke-bsi
Hardiansyah Zulfikar, Kasus Serangan Ransomeware di Indonesia, BI Pernah Jadi sasaran, https://tekno.kompas.com/read/2023/05/16/14300037/kasus-serangan-ransomware-di-indonesia-bi-pernah-jadi-sasaran
IBM, Apa Itu Ransomeware-as-a-Service (RaaS)?, https://www.ibm.com/id-id/topics/ransomware-as-a-service
Mochamad Januar Rizki, Mendorong Pemerintah Segera Susun Regulasi Tata Kelola AI Yang Komperhensif, Hukum Online, https://www.hukumonline.com/berita/a/mendorong-pemerintah-segera-susun-regulasi-tata-kelola-ai-yang-komperhensif-lt66333a6b06c16/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Afifah ayu nurjanah Sutarjan, Herry Liyus, Yulia Monita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights under the licence of Creative Commons 4.0 International (CC BY 4.0).