Penyuluhan Hukum Tentang Penyusunan Peraturan Aset Desa di Desa Lopak Aur Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari
DOI:
https://doi.org/10.22437/jphk.v1i1.38998Kata Kunci:
Peraturan Desa, Inventarisasi, Aset.Abstrak
Sebagaimana yang tertera didalam Pasal 1 ayat (5) asset desa merupakan hal yang berasal dari kekayaan asli desa, yang mana dibeli melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan dari sumber-sumber lainnya yang sah. Dalam pelaksanaan asset desa ini harus di inventarisasikan dengan lembaran sah desa berupa Peraturan Desa (Perdes), dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini tim melakukan kegiatan dengan cara sosialisasi dan melalui kegiatan ini diharapkan nantinya pemerintah Desa Danau Kedap menyadari pentingnya akan inventarisasi dan pembuatan peraturan desa mengenai asset desa. Karena berdasarkan pada hasil survei awal tim pengusul, desa mitra belum memiliki peraturan mengenai asset desa maka kegiatan ini sangat penting untuk dilakukan agar semua asset desa terdata dan memiliki kekuatan hukum serta tidak dapat lagi di klaim oleh pihak lainnya apabla sudah tercatat oleh desa dan menjadi asset desa
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Iswandi, Syamsir, A. Zarkasi, Firmansyah Putra, Iskandar Zulkarnain

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
All writings published in this journal are the personal views of the authors and do not represent the views of this journal and the author's affiliated institutions. Author(s) retain copyrights, and this work is licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License) (CC.BY.4.0).