GAMBARAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM KEGIATAN MASYARAKAT DI DESA PULAU PANDAN DAN DESA KARANG PANDAN KABUPATEN KERINCI TAHUN 2022
Abstract
Meningkatnya kasus Covid-19 dari waktu ke waktu selain disebabkan cepatnya penyebaran virus Covid-19 juga dipengaruhi oleh kegiatan masyarakat. Berdasarkan observasi yang dilakukan peneliti pada masyarakat di desa Pulau Pandan dan desa Karang Pandan, Kabupaten Kerinci ditemukan banyak masyarakat melakukan kegiatan di luar rumah seperti kenduri, rapat warga, sekolah dan kegiatan lainnya, padahal saat itu sedang diterapkan PPKM Level 3 di Provinsi Jambi. Pembatasan tersebut kurang dipatuhi oleh masyarakat desa Pulau Pandan dan desa Karang Pandan. Aktivitas masyarakat yang padat tersebut tidak disediakan fasilitas untuk mencegah penularan Covid- 19, tidak disediakan tempat mencuci tangan, masker, handsanitizer, tidak melakukan pembatasan jarak dan tidak ada pembatasan waktu kegiatan. Jenis penelitan ini menggunakan rancangan obsevational deskriptif dengan desain penelitian cross sectional. Penelitian ini dilakukan di Desa Pulau Pandan dan Desa Karang Pandan Kabupaten Kerinci. Populasi seluruh masyarakat di Desa Pulau Pandan dan Desa Karang Pandan dengan jumlah sampel 318 responden. Pengambilan sampel menggunakan metode Cluster Random Sampling. Analisis data menggunakan analisis univariat distribusi frekuensi. Penerapan protokol kesehatan masyarakat di desa Pulau Pandan saat melakukan rapat desa di kategorikan tidak mematuhi yaitu sebanyak 36 orang (55,5%), saat melakukan acara syukuran di di kategorikan tidak mematuhi yaitu sebanyak 43 orang (78,1%) dan saat berada di lingkungan sekolah di kategorikan tidak mematuhi yaitu sebanyak 33 orang (60%). Penerapan protokol kesehatan di desa Karang Pandan saat melakukan rapat desa kategorikan tidak mematuhi yaitu sebanyak 27 orang (53%), saat melakukan acara syukuran di kategorikan tidak mematuhi yaitu sebanyak 38 orang (74,5%) dan saat berada di lingkungan sekolah di kategorikan tidak mematuhi yaitu sebanyak 22 orang (40%). Gambaran penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan masyarakat saat pandemi Covid-19 di Desa Pulau Pandan dan Desa Karang Pandan Kabupaten Kerinci dikategorikan tidak mematuhi. Diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan dapat menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan setiap kegiatan di kerumunan masyarakat.
Kata Kunci : Covid-19, Protokol Kesehatan.