IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA PEKANBARU NOMOR 68 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH MADANI KOTA PEKANBARU
DOI:
https://doi.org/10.22437/jisipunja.v5i2.14563Keywords:
Implementasi Kebijakan, Pelayanan Kesehatan, RSD MadaniAbstract
Rumah Sakit Daerah Madani adalah rumah sakit pertama milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang menyediakan serta menyelenggarakan pelayanan kesehatan untuk masyarakat secara keseluruhan baik masyarakat Kota Pekanbaru maupun luar Kota Pekanbaru. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani serta menganalisis faktor penghambat dalam memberikan pelayanan kesehatan di RSD Madani Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah Implementasi Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Madani belum berjalan dengan maksimal. Faktor penghambat RSD Madani dalam memberikan pelayanan kesehatan adalah sosialisasi RSD Madani kepada masyarakat belum maksimal, ketersediaan sumber daya manusia RSD Madani yang belum memadai, sarana dan prasarana serta kondisi fisik bangunan RSD Madani yang belum sempurna. Hal tersebut memberikan pengaruh terhadap Implementasi Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Madani