TATA KELOLA DANA DESA BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT MENDESAK DESA DALAM PENANGANAN COVID-19 TAHUN ANGGARAN 2020 (NAGARI SITUJUAH BATUA)
DOI:
https://doi.org/10.22437/jisipunja.v5i1.16845Keywords:
Tata Kelola Dana Desa, Penanggulangan Bencana, Covid-19, Nagari Situjuah BatuaAbstract
Tujuan diadakan penelitian ini ialah untuk melihat tata kelola Dana Desa bidang penanggulangan bencana darurat mendesak desa dalam penanganan covid 19 Tahun Anggaran 2020 di Nagari Situjuah Batua. Metode penelitian yaitu kualitatif deskriptif, dengan data penunjang ialah data penggunaan anggaran selama masa pandemi covid-19 tahun 2020. Penggalian data informasi dilakukan dengan wawancara kepada wali nagari dan perangkat nagari serta pengkajian terhadap data yang telah diarsipkan. Anggaran dana desa bidang penanggulangan bencana darurat mendesak desa adalah Rp. 516.556.403,00. Dimana dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan berikut, yaitu : (1) Pembagian BLT dengan anggaran dana Rp. 351.000.000, (2) pembuatan pos jaga dan sterilisasi fasilitas sosial Nagari dengan anggaran dana Rp. 25.605.000,-, (3) Menetapkan tim Satgas penanganan covid-19 Nagari Situjuah Batua dengan anggaran dana untuk honorium dan keperluan Rp. 53.714.000,-, (4) Melakukan sterilisasi di lingkungan Jorong yang ada di Nagari Situjuah Batua dengan anggaran dana Rp 19.480.000,-, (5) Pembuatan Ruang isolasi mandiri dan karantina dengan anggaran dana sebesar Rp. 10.920.000,-, (6), Penyediaan APD dan antiseptik untuk masyarakat dengan anggaran dana sebesar Rp. 36.340.403,-, (7) Melakukan sosialisasi tentang Covid-19 dan cara menerapkan protokol kesehatan dengan anggaran dana Rp. 19.497.000. Besarnya peruntukan dana untuk penanggulangan covid-19 dan baiknya tata kelola penggunaan dana tersebut menjadikan Nagari Situjuah Batua sebagai nagari role model dalam penanganan Covid-19 di kabupaten Limapuluh kota.
Downloads
Downloads
Published
Versions
- 2022-04-28 (3)
- 2022-04-27 (2)
- 2022-04-27 (1)