PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2021-2024 (STUDY KASUS PADA UNIT PENINGKATAN KUALIATAS PELAYANAN PUBLIK)
(STUDY KASUS PADA UNIT PENINGKATAN KUALIATAS PELAYANAN PUBLIK)
DOI:
https://doi.org/10.22437/jisipunja.v7i1.24156Keywords:
Kinerja Organisasi, Pelayanan PublikAbstract
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan acuan dalam melaksanakan pelayanan publik. Beberapa daerah mencoba menerapkan aturan yang sudah ada dengan membuat inovasi seperti konsep smart city diharapkan dapat menciptakan pelayanan prima. Penelitian ini dilaksanakan di UPKP2 Kabupaten Probolinggo. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan wawancara, observasi dan dokumentasi, wawancara kepada responden yaitu UPKP2 dan masyarakat. Hasil penelitian Kinerja Unit Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo sudah baik dibuktikan dengan jumlah aduan yang telah masuk sejumlah 551 ke UPKP2 Kabupaten Probolinggo dapat terselesaikan 95% atau sebanyak 523 laporan. Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja unit peningkatan kualitas pelayanan publik adalah masyarakat sulit mengakses karena keterbatasan informasi, penyebarluasan informasi mengenai UPKP2 melalui media masih sangat kurang, Sinergi antara UPKP2 dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk bisa mendapatkan aspirasi, namun yang tidak kalah penting adalah sinegi antara UPKP2 dengan pemerintah daerah Kabupaten Probolinggo dimana aspirasi yang masuk dari masyarakat akan disampaikan dan menjadi masukan kepada OPD terkait untuk dapat memperbaiki pelayanan.