PERAN PEMERINTAH DESA TERHADAP PENGELOLAAN LINGKUNGAN PEMUKIMAN
DOI:
https://doi.org/10.22437/jisipunja.v7i1.25160Keywords:
Peran Kepala Desa, Pengelolaan, Lingkungan, PemukimanAbstract
Sesuai dengan pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran pemerintah desa dengan menelaah kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat khususnya di wilayah Sumatera Barat. Dalam rangka penataan permasalahan permukiman dan mendorong pertumbuhan permukiman yang sejahtera di Desa, Pemerintah Desa mendapat bantuan dari Perangkat Desa. Metodologi studi deskriptif dengan menggunakan pendekatan tinjauan literatur diadopsi. Situs web berita resmi, jurnal akademik, dan sumber lain yang dianggap relevan digunakan untuk mengumpulkan informasi. Temuan kompilasi literatur terkait ini menunjukkan bahwa keterlibatan Di Sumbar, isu pemulihan masih bertumpu pada program yang disusun pada musyawarah pelaksanaan pembangunan desa yang dilakukan setiap tahun dengan anggaran yang memadai. Kepala desa bertanggung jawab untuk membuat keputusan dan kebijakan pembangunan, memberdayakan masyarakat, dan memastikan bahwa keputusan tersebut didukung oleh pemerintah daerah. baik pelaksanaan pembangunan fisik maupun pembangunan non fisik telah diperoleh masyarakat melalui pembiayaan daerah.