Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan Umum di Indonesia

Authors

  • Julita Widya Dwintari Universitas Negeri Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.22437/jisipunja.v5i1.4235

Keywords:

Aksesibilitas, Pemilu, Penyandang Disabilitas

Abstract

Tujuan artikel ini adalah mendeskripsikan: 1) jaminan aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam peraturan perundang-undangan terkait Pemilu di Indonesia; 2) Pelaksanaan jaminan aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Pemilu di Indonesia; dan 3) Faktor penghambat pelaksanaan jaminan aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Pemilu di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka dengan analisis model induktif. Jaminan aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Pemilu di Indonesia antara lain termuat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H  ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2), Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Undang-Undang  Nomor  42  Tahun  2008  tentang  Pemilihan  Umum  Presiden dan Wakil Presiden, dan peraturan pelaksana lain. Peraturan perundang-undangan tersebut mengatur agar penyandang disabilitas diikutsertakan dan difailitasi kemudahan akses baik dalam tahap pendataan, kampanye hingga tahap pelaksanaan Pemilu. Pada kenyataannya pelaksanaan Pemilu di Indonesia belum sepenuhnya terakses oleh Penyandang Disabilitas. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti: 1) Peran keluarga yang belum maksimal; 2) sikap apatis dari Penyandang Disabilitas; 3) Ketidaktanggapan petugas penyelenggara Pemilu.; 4) wilayah Indonesia yang begitu luas sehingga sulit terakomodir dengan baik terutama daerah terpencil; 5) regulasi yang sering berubah yang sering membingungkan rakyat; 6) Penduduk Indonesia yang terlalu banyak menjadikan proses sosialisasi tidak optimal; 7) Media yang tidak terakses bagi Penyandang Disabilitas. Melihat belum tercipta sinergi yang maksimal antara harapan, aturan dan kenyataan menjadikan pemerintah Indonesia perlu segera memperbaiki sistem pelaksanaan Pemilu yang lebih mudah, murah, terjangkau dan tentu saja aksesibel bagi Penyandang Disabilitas. Dengan demikian diharapkan kedepannya akan tercipta suatu demokrasi dalam negara Indonesia yang penuh dengan  persamaan dan keadilan bagi seluruh rakyaat Indonesia.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Published

— Updated on 2021-04-20

Issue

Section

Articles