Kepemilikan Tanah (Adat) di Minangkabau
DOI:
https://doi.org/10.22437/titian.v5i2.15914Abstrak
Abstract: Tanah merupakan harta pusaka yang sangat berharga di Minangkabau yang dijaga dengan baik oleh Adat. Kepemilikan tanah merupakan harta milik ulayat di bawah garis keturunan perempuan. Kekuasaan Belanda mengakibatkan kepemilikan tanah mulai goyah karena campur tangan yang dilakukan oleh Belanda yaitu melakukan pemberian sertifikat tanah kepada siapa saja yang membuka lahan tidur (waste land). Padahal dalam adat Minangkabau semua tanah sudah ada pemiliknya walaupun tanah itu belum digarap. Hal ini pun dilakukan pada zaman Orde Baru, bagaimana pemerintah pusat mulai mencampuri kehidupan nagari (desa) sehingga adat lama yang dijalankan oleh masyarakat Minangkabau mulai kabur dan tak jelas.
Keyword: Tanah, Adat, Minangkabau
Unduhan
Referensi
A.A Navis. (1986). Alam Takambang jadi Guru: Adat dan Kebudayaan Minangkabau. Jakarta: PT Grafiti Pers.
Adrial Adli, (1997). “Dinamika Perdagangan Hasil Bumi di Pesisir Barat Sumatera Masa Kolonial (1870-1942)â€, Laporan Penelitian. Padang: Jurusan Sejarah Fakultas Sastra Unand.
A.R. Brown, Radcliffe. (1952). Structure and Function in Primitive Society. New York:
The Free Press.
Azizah Etek, dkk. (2007). Koto Gadang Masa Kolonial. Yogyakarta:LkiS.
Bambang Purwanto. (2005). “Menelusuri Akar Ketimpangan dan Kesempatan Baru: Catatan tentang Sejarah Perkebunan Indonesia†dalam Jawa Abad XX, Perkebunan dan Dinamika Pedesaan. Yogyakarta: Tim Sistem Perencanaan Penyusunan Program dan Pengajaran (SP4) Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada.
Booth, Anne, William J.O’Mallay dan Anna Weidemann. (1988). Sejarah Ekonomi Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Colombijn, Freek. Paco-paco (Kota) Padang. Yogyakarta: Ombak, 2006.
Dobbin, Christine. Kebangkitan Islam dalam Ekonomi Petani yang Sedang Berubah,Sumatera Tengah, 1784-1874. Jakarta: INIS,1992.
Graves, Elizabeth E. (2007). Asal usul Elite Minangkabau Modern: Respon terhadap Kolonial Belanda Abad XIX / XX . Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Gusti Asnan. (2007). Memikir Ulang Regionalisme Sumatera Barat Tahun 1950-an. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Gusti Asnan. (2006). Pemerintahan Sumatera Barat dari VOC hingga Reformasi.Yogyakarta : Citra Pustaka.
Young, Kenneth R. (1988). “Sistem Tanam Paksa di Sumatera Barat: Stagnasi Ekonomi dan Jalan Buntu dalam Politik†dalam Anne Booth et.al, Sejarah Ekonomi Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Kuntowijoyo.(1994). Metodologi Sejarah. Yogyakarta: PT Tiara Wacana.
M.D. Mansoer, dkk. (1970). Sedjarah Minangkabaoe. Djakarta: Bharata.
Marsden, William. (2008). Sejarah Sumatra. Jakarta:Komunitas Bambu.
Mochtar Naim. (1984). Merantau Pola Migrasi Suku Minangkabau. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Amran, Rusli. (1981). Sumatera Barat Hingga Plakat Panjang. Jakarta: Sinar Harapan.
Amran, Rusli. (1985). Sumatera Barat Plakat Panjang. Jakarta: Sinar Harapan, 1985.
Amran, Rusli. (1988). Sumatera Barat “Pemberontakan Pajak 1908â€. Jakarta: PT. Gita Karya.
Sabar. (2006). Kebijakan Beras Pemerintah Belanda di Sumatera Barat Tahun 1930-1942. Padang: Andalas University Press.
Sartono Kartodirdjo dan Djoko Suryo. (1991). Sejarah Perkebunan di Indonesia Kajian Sosial Ekonomi. Yogyakarta: Adytia Madia.
Sumarjono, dkk. (2005). Transformasi Ekonomi-Politik Desa, Yogyakarta:APMD Press.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Selfi Mahat Putri
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.